Oknum Guru di Lebak Rudapaksa Anak Selama 6 Tahun, Sakit Hati karena Korban Hasil Hubungan Gelap

RA (53), seorang guru di Lebak, merudapaksa anak selama enam tahun. Perbuatan rudapaksa itu dilakukan atas dasar sakit hati

Penulis: Nurandi | Editor: Glery Lazuardi
ibtimes.co.in via Tribunnews
Ilustrasi pemerkosaan atau rudapaksa. RA (53), seorang guru di Lebak, merudapaksa anak selama enam tahun. Perbuatan rudapaksa itu dilakukan atas dasar sakit hati 

TRIBUNBANTEN.COM - RA (53), seorang guru di Lebak, merudapaksa anak selama enam tahun.

Perbuatan rudapaksa itu dilakukan atas dasar sakit hati setelah mengetahui anak itu diduga merupakan hasil hubungan gelap sang istri.

"Tersangka ini menduga korban bukan merupakan anaknya melainkan anak hasil hubungan istrinya dengan lelaki lain sewaktu istri tersangka masih pacaran dengan lelaki lain," tutur Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniadi, saat dihubungi TribunBanten.com pada Senin (24/10/2022).

Baca juga: Bocah SD di Ciputat Tangsel Jadi Korban Rudapaksa, Berawal dari Diminta Ambil Daun

Dia mengungkapkan perbuatan rudapaksa itu dilakukan oleh RA sejak 2016. Ketika itu, korban masih anak di bawah umur.

Perbuatan bejat pelaku berawal dari 2016, saat menemani anaknya itu, hendak berangkat ke pondok pesantren di Jawa Tengah.

"Saat di dalam bus perjalanan ke pondok pesantren yang berada di Jawa Tengah, korban yang tertidur dengan bersandar di bahu tersangka, kemudian pelaku melakukan tindakan pelecehan, saat itu korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," ujarnya.

Baca juga: 4 Pelaku Rudapaksa Remaja 13 Tahun di Jakut Kini Diciduk Polisi, Hotman Paris: Terima Kasih Kapolda!

Selama waktu bertahun-tahun dari 2016 hingga 2022, pelaku terus-menerus melakukan tindakan asusila di rumahnya saat korban sedang berada di kamarnya.

Korban memaksa dan mengajak pelaku, untuk berhubungan intim saat sedang berada di kamarnya.

Andi menyampaikan saat itu pelaku mengirimkan pesan melalui WhatsApp dengan memaksa korban untuk berhubungan intim.

"Jadi pada tanggal 22 Juli 2022 lalu, terakhir pelaku melakukan tindakanya bejatnya, saat itu mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada korban, untuk membuka pintu kamarnya namun saat itu korban tidak membukakan pintu kamarnya, dan oleh korban, pintu kamarnya dikunci," ujarnya.

Dirinya melanjutkan karena sudah kesal, si anak itu akhirnya berani untuk melaporkan, tindakan bejat yang dilakukan ayah kandungnya tersebut.

"Karena kan dulu si anak itu, umurnya masih 16 tahun, Jadi dulu itu si anak takut, karena kan dulu masih di bawah umur jadi dia nurut-nurut aja," katanya.

Baca juga: KISAH PILU Anak Korban Rudapaksa di Medan yang Idap HIV, KemenPPPA: Hukum Berat Pelaku

Tindakan atau motif pelaku kepada anaknya dilatarbelakangi karena sakit hati kepada ibu korban.

"Karena kan tersangka ini, menduga bahwa korban bukan merupakan anaknya melainkan anak hasil hubungan istrinya dengan lelaki lain sewaktu istri tersangka masih pacaran denga lelaki lain," ucapnya.

Selain sudah mengamankan tersangka di Polres Lebak, Satreskrim Polres Lebak juga sudah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya Visum Et Repertum, pakaian korbam dan bukti screenshot chat tersangka kepada korban.

Akibat tindakannya, RA dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved