Syarat Daftar Guru PPK 2022, Lengkap Jadwal Hingga Rincian Gaji yang Diterima

Simak syarat daftar guru PPPK 2022 lengkap dengan jadwal dan berkas yang harus dikumpulkan untuk pendaftaran serta rincian gaji guru PPPK

Editor: Abdul Rosid
Net
Syarat daftar guru PPPK 2022 lengkap dengan jadwal dan berkas yang harus dikumpulkan untuk pendaftaran serta rincian gaji guru PPPK 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak syarat daftar guru PPPK 2022 lengkap dengan jadwal dan berkas yang harus dikumpulkan untuk pendaftaran.

Selain syarat daftar, artikel ini juga memberikan informasi tentang rincian gaji Guru PPPK.

Syarat Daftar Guru PPPK 2022

Mengutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id, pendaftaran seleksi Guru PPPK mulai dibuka pada hari ini, 25 Oktober 2022.

Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022, pendaftaran seleksi calon PPPK Guru akan dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Baca juga: Kabar Gembira, PGRI Minta 1.465 Kuota PPPK Guru ke Pemerintah Kota Serang

Pendaftaran hanya dapat diakses melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Sebelum melakukan pendaftaran, perhatikan syarat dan berkas-berkas yang diperlukan berikut ini.

1. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Bukan anggota atau pengurus partai politik

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Dibuka 25 Oktober 2022, Simak Penilaian Kompetensi P2 dan P3

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
Surat keterangan berkelakuan baik

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Jadwal Pendaftaran Guru ASN PPPK Tahun 2022

1. Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022

2. Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi prioritas I: 25 Oktober -7 November 2022

3. Seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 25 Oktober-9 November 2022

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 10-11 November 2022

5. Masa sanggah administrasi: 12-14 November 2022

6. Jawab sanggah administrasi: 15-18 November 2022

Baca juga: Ribuan Tenaga Honorer di Banten Gelar Aksi di KP3B, Tuntut Diangkat Jadi PPPK dan PNS

7. Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022

8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior (pelamar prioritas II dan prioritas III): 21-22 November 2022

9. Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (pelamar prioritas II dan priorias III): 23-27 November 2022

10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (pelamar prioritas II dan prioritas III): 27 November-7 Desember 2022

11. Pengumuman dan pemilihan formasi (pelamar umum): 8-12 Desember 2022

12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (pelamar umum): 16-18 Desember 2022

13. Pelaksanaan seleksi kompetensi (pelamar umum): 19-24 Desember 2022

14. Pengolahan hasil seleksi (pelamar umum): 24 Desember-4 Januari 2022

15. Pengumuman hasil seleksi (untuk pelamar prioritas I, prioritas II, prioritas III, dan prioritas umum): 5-6 Januari 2023

16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 7-9 Januari 2023

17. Jawab sanggah seleksi kompetensi: 10-16 Januari 2023

18. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023.

Berkas yang Diperlukan untuk Mendaftar Guru ASN PPPK Tahun 2022

- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB

- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1

- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki

- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Berikut besaran gaji guru PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

  1. Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  2. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  3. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  4. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  5. Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  6. Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  7. Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  8. Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  9. Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  10. Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  11. Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  13. Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  17. Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK 2022 Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved