Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024, Bupati Lebak Minta Pendamping PKH Tidak Ambil Bagian

Pendamping Program Keluarga Harapan atau PKH diminta untuk tidak menjadi anggota badan ad hoc atau panitia PPK dan PPS pada Pemilu 2024.

Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Nurandi
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya usai menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc, Kamis (10/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya buka suara terkait adanya Pendamping Program Keluarga Harapan atau PKH, yang menjadi anggota badan ad hoc atau panitia PPK dan PPS pemilu serentak 2024.

Bupati Iti mengatakan, pendamping PKH harus memahami tugas dan fungsinya.

"Perlu kita cermati, dari Kemensos itu, bahwa ada klausul tidak boleh double job. Karena nantinya pekerjaannya ini akan bersamaan," kata Iti saat menghadiri Rakor persiapan pembentukan badan ad hoc panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk mengahadapi Pemilu serentak 2024, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Lebak Gelar Rakor Persiapan Pembentukan Badan Ad Hoc

Kepada TribunBanten.com, dirinya menyebutkan pendamping PKH seharusnya tidak mengambil bagian, untuk menjadi Panitia PPK dan PPS, pada Pemilu serentak 2024.

"Bukan tidak memberikan kesempatan kepada para pendamping PKH, tetapi memang dia mempunyai tugas pokok yang harus dikerjakan," ujarnya di Aula Multatuli Gedung Pemkab Lebak.

Diketahui, pembentukan badan ad hoc akan dimulai bulan November. Dalam proses perekrutannya, KPU Lebak akan melakukannya dengan sistem online.

Badan ad hoc atau PPS dan PPK yang dibutuhkan oleh KPU Lebak, akan bekerja sesuai dengan tupoksinya untuk mensukseskan Pemilu serentak 2024.

Bupati menyampaikan, karena itu pelaksanaan pemilu juga, memerlukan konsentrasi, kalau memungkinkan personilnya ada yang lain, lebih baik dari yang lain saja.

"Terkecuali pendamping PKH ini, ada pernyataan pengunduran diri dia memilih yang mana. Apakah dia ingin menjadi pendamping PKH atau PPK," katanya.

Menurutnya, ketentuan itu juga berlaku untuk pendamping lainnya, agar pelaksanaan Pemilu serentak ini berjalan jujur dan adil.

"Khawatir sambil menyerahkan bantuan sosial pemerintah, nanti mereka menyampaikan tolong pilih ini, jadi kan bahaya."

"Jadi ini tidak jujur dan adil, kalo ada personilnya yang lain, kalo memenuhi kriteria lebih baik yang lain," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved