Sidang Ferdy Sambo

ART Ferdy Sambo Dituding Bohong di Ruang Sidang, Hakim: Apa yang Kamu Tahu?

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E

Editor: Glery Lazuardi
(Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Hakim Wahyu Iman Santoso ancam pidanakan Susi, asisten rumah tangga Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang bersaksi untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali digelar pada Senin (31/10/2022).

Persidangan yang dilaksanakan di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan itu menghadirkan sebanyak 11 orang sebagai saksi.

Salah satunya adalah asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo bernama Susi. Susi menjadi saksi pertama yang diperiksa oleh majelis hakim dalam persidangan kali ini.

Dalam pemeriksaan terhadap saksi pertama itu, Hakim Iman Santoso sempat menuding Susi berbohong dalam memberikan kesaksiannya di persidangan.

Baca juga: Detik-detik Penembakan Brigadir J, Bharada E Sempat Berdoa: Takut Tolak Perintah Ferdy Sambo

Tudingan itu berawal ketika hakim Iman Santoso menanyakan mengenai tempat tinggal ajudan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

“Apakah semua ajudan tinggal di jalan Bangka?” tanya hakim Iman Santoso kepada Susi.

Mendengar pertanyaan hakim, Susi tak langsung menjawab. Ia sempat berpikir cukup lama, namun jawaban yang terlontar dari Susi justru tidak tahu.

"Saya tidak tahu yang mulia," ujar Susi.

Karena dianggap terus mengatakan tidak tahu, hakim Iman Santoso lantas memberikan penegasan kepada Susi.

“Terus apa yang kamu tahu?" tanya hakim.

Hakim Iman Santoso menilai Susi berbohong dalam memberikan kesaksiannya karena berpikir cukup lama dalam memberikan jawabannya.

"Apa yang kamu tahu. Kamu sambil mikir, kalau mikir itu bohong, paham?” ujar majelis hakim.

Dituding berbohong, Susi lantas memberikan jawaban. Ia mengatakan hanyalah bertugas memasak untuk para ajudan Ferdy Sambo.

"Kan saya bagian masak, tidak mengurusi om-omnya," ujar hakim.

Merespons jawaban Susi, Hakim pun mempertanyakan mengenai luas rumah Ferdy Sambo, sehingga Susi tidak bisa mengenali para ajudan Ferdy Sambo.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved