Segera Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Pemerintah akan segera membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Editor: Abdul Rosid
covid19.go.id
Syarat dan ketentuaan pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak syarat dan ketentuaan pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Sebagai informasi, pemerintah akan segara membuka PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Pembukaan pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 telah dikonfirmasi oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Alex Denni.

Dalam keterangannya, Alex Denni mengatakan PPPK tenaga kesehatan 2022 diprioritaskan untuk 2 kategori pelamar.

Baca juga: Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPPK 2022, Berikut Cara Buat Akun di SSCASN

Adapun satu di antara kategori prioritas pelamar dalam rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yakni eks tenaga honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sedangkan untuk kategori prioritas pelamar PPPK 2022 yakni tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Alex mengatakan bahwa 2 kategori prioritas pelamar PPPK tenaga kesehatan tersbut akan diberikan kesempatan terlebih dahulu.

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Alex pada Senin (31/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

ilustrasi nakes jsefds
Simak syarat dan ketentuaan pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Selain itu, Alex juga menyampaikan proses rekrutmen PPPK 2022 tenaga kesehatan akan dilakukan pemerintah dengan memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.

Kriteria tersebut antara lain:

1. Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil

2. Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus

3. Penyandang disabilitas

4. Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN

5. Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved