Segera Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Pemerintah akan segera membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Editor: Abdul Rosid
covid19.go.id
Syarat dan ketentuaan pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022. 

Sebelum mendaftaran PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan dibuka, simak terlebih dahulu persyaratan hingga berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar.

Dikutip dari laman Kemkes, berikut syarat dan berkas yang diperlukan untuk mendaftar PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan.

Baca juga: Cek SSCASN 2022, Daftar PPPK Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan, Klik sscasn.bkn.go.id

Syarat Daftar PPPK 2022 Tenaga Kesehatan

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Berkas yang Diperlukan untuk Mendaftar PPPK 2022 Tenaga Kesehatan

Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Dibuka 31 Oktober, Berikut Tahapan dan Syarat Tambahan untuk Pelamar

- Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB;

- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved