Mengandung Cemaran EG Lewati Ambang Batas, Produk Parasetamol Sirup dari PT Afifarma Ditarik BPOM

BPOM mengumkan parasetamol drop dan sirup yang diproduksi oleh PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) mengandung cemaran etilen glikol (EG)

(Istimewa Via Tribunnews.com)
Ilustrasi Obat Sirup - BPOM mengumkan parasetamol drop dan sirup yang diproduksi oleh PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) mengandung cemaran etilen glikol (EG) melewati ambang batas. 

TRIBUNBANTEN.COM - BPOM mengumkan parasetamol drop dan sirup yang diproduksi oleh PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) mengandung cemaran etilen glikol (EG) melewati ambang batas.

Update terbaru ini disampaikan oleh Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito pada konferensi pers virtual, Senin (31/10/2022).

"Sedang pengujian kandungan dari produk dan bahan baku, sudah menunjukkan EG dan DEG melebihi ambang batas. Industri farmasi ini, akan dikenakan sanksi administrasi," ungkapnya.

Pada perusahan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) ini telah dilakukan sanksi administrasi, yaitu berupa penarikan dan pemusnahan.

Upaya ini dilakukan karena ditemukan tujuh produk PT Afifarma yang tidak memenuhi standar.

"Ada bahan baku yang menunjukkan melebihi standar, sehingga kami tarik seluruh produk cair, sediaan cair dari obat anak-anak," paparnya lagi.

Kepala BPOM Penny Lukito
Kepala BPOM Penny Lukito (Kompas.com/Garry Lotulung)

Baca juga: BPOM Gerebek Perusahaan Obat di Serang, Diduga Produksi Obat Sirup Anak Pemicu Gagal Ginjal Akut

Selain tindakan secara administratif, BPOM menyebutkan ada sanksi pidana yang akan diproses.

Selain tindakan sanksi administrasi, BPOM akan memproses sanksi pidana pada perusahaan ini.

Sebagai informasi, obat mengandung cemaran EG dan DEG di atas ambang batas aman ini, diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Ditemukan Bahan Baku Pelarut EG dan DEG Pada Produknya, 2 Perusahaan Farmasi Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bekerjasama dengan Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap dua perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

Kedua perusahaan disebut telah memproduksi obat sirup yang mengandung bahan berbahaya, yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Di lokasi kedua tersebut didapati adanya bahan baku pelarut EG produk jadi, serta bahan pengemas yang diduga terkait dengan kegiatan produk obat sirup mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Senin (31/10/2022).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito.

Penny pun menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan pindana.

Sejumlah apotek yang berada di Jalan Balai Pustaka, Rawamangun, Jakarta Timur tidak lagi menjual obat dalam bentuk sirup menykapi arahan Kemenkes terkait kasus gangguan ginjal akut.
Sejumlah apotek yang berada di Jalan Balai Pustaka, Rawamangun, Jakarta Timur tidak lagi menjual obat dalam bentuk sirup menykapi arahan Kemenkes terkait kasus gangguan ginjal akut. (Tribunnews.com/ Alboin Samosir)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved