KAMU Wajib Tahu! Ini Penjelasan Perbedaan UMP dan UMK, Serta Beberapa Komponen dalam Upah Minimum
Berikut penjelasan terkait apa itu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan komponen upah minimum.
Penetapan UMK ini harus lebih besar dari upah minimum provinsi.
Penempatan upah minimum ini dilakukan setiap satu tahun sekali dan ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal berlakunya UMK, yaitu 1 Januari.
Komponen Upah Minimum
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah atau gaji kepada para pekerjanya.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pasal 41 ayat 2:
"Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas: a. Upah tanpa tunjangan; atau b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap".
PP Pengupahan ini juga menegaskan, bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Baca juga: Miris! Banyak Perusahaan di Kabupaten Lebak Belum Terapkan Gaji Sesuai UMK
Tunjangan tetap yang dimaksud adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja.
Misalnya tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi.
Berbeda dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan tersebut bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu UMP dan UMK? Inilah Beberapa Komponen dalam Upah Minimum