Motif Ayah Bantai Istri dan Anak di Depok Diungkap Polisi, 'Permintaan Cerai Jadi Pemantik

Polisi berhasil membongkar motif ayah membantai istri dan anak di Klaster Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Polisi berhasil membongkar motif ayah membantai istri dan anak di Klaster Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polisi berhasil membongkar motif ayah membantai istri dan anak di Klaster Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok, pada Selasa (1/11/2022) dini hari.

Kasus pembantaian istri dan anak di Depok dilakukan oleh pelaku bernama bernama Rizky Noviyandi Achmad (31).

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, dalam kasus pembantaian tersebut membuat istrinya Nila Islamia (31) hingga kritis dan membuat putri kandungnya sendiri KPC (11) tewas, pada Selasa (1/11/2022) subuh.

Baca juga: Isi Pesan Terakhir Istri yang Dibantai Suami di Depok, Kirim Permintaan Ini ke Kakak Jam 03.00 WIB

Dipaparkan Kombes Imran Edwin, motif pelaku nekat melakukan aksi kejinya adalah musabab acap kali terlibat pertengkaran rumah tangga.

"Motifnya ini karena pelaku kesal, sering bertengkar dengan korban (istrinya)," ujar Imran didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat memimpin ungkap kasusnya, Rabu (2/11/2022).

Beberapa jam sebelum pelaku menganiaya istri dan anaknya sekira pukul 05.10 WIB, pelaku sempat cekcok mulut dengan istrinya.

 

Korban kesal akibat pelaku kerap kali pulang pagi. Hingga akhirnya meminta untuk berpisah.

Hal inilah yang membuat pelaku geram, hingga kekesalannya memuncak seusai ia pulang menunaikan ibadah salat subuh dari masjid dekat kediamannya.

"Menjelang subuh itu si pelaku salat subuh dulu ke masjid, nah istrinya minta cerai. Tiba-tiba pulang dari masjid ternyata si istri ini sudah rapih-rapih atau beres-beres barang (hendak keluar dari rumah) dan korban anaknya sudah berpakaian seragam sekolah siap-siap mau berangkat," ungkapnya.

"Disitu pelaku tak terima, terjadi cekcok mulut, hinga pelaku mengambil golok yang ada di kolong meja dan membacok istri serta anaknya," timpalnya.

Terakhir, Imran mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

"Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," pungkasnya.

Kondisi Terkini Istri

Kondisi terkini Nia Islamia setelah dibantai suaminya diungkap kakak ipar korban, Fahmi (42).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved