Buruh Banten Minta Upah Minimum 2023 Naik 24,5 Persen, Ancam Mogok Kerja Jika Tak Dipenuhi

Buruh Banten minta UMK 2023 naik 24,5 persen. Buruh Banten mengancam akan mogok kerja jika UMK 2023 tidak naik 24,5 persen.

Editor: Glery Lazuardi
nurandi
Ilustrasi buruh menggelar aksi unjuk rasa. Buruh Banten minta UMK 2023 naik 24,5 persen. Buruh Banten mengancam akan mogok kerja jika UMK 2023 tidak naik 24,5 persen. 

"Kita siapkan ribuan massa, 25.000 orang bisa kita siapkan untuk mogok bersama," tambah dia.

Baca juga: KAMU Wajib Tahu! Ini Penjelasan Perbedaan UMP dan UMK, Serta Beberapa Komponen dalam Upah Minimum

Dedi menjelaskan, tindakan mogok kerja masal perlu dilakukan bukanlah tanpa alasan.

Menurut AB3, meski kecewa, selama dua tahun ke belakang bur mereka sudah memaklumi tidak adanya kenaikan upah minimum karena pandemi Covid-19.

Akan tetapi, saat ini kondisi perusahaan-perusahaan sudah berangsur membaik dan pandemi Covid-19 juga tidak begitu mencekam lagi, sehingga mereka sangat berharap kenaikan upah minimum itu bisa dikabulkan.

"Tapi untuk tahun ini kita tidak ada alasan lagi, perusahaan-perusahaan juga sudah naik lagi, sudah bangkit lagi, tentunya ini menjadi dasar bagi kita kenapa upah buruh itu naik 24,5 persen," jelas Dedi.

Tuntutan kenaikan upah minimum kota/kabupaten sebesar 24,5 persen untuk di Provinsi Banten ini telah dianalisis oleh AB3 melalui hasil survei pasar yang telah mereka lakukan sebelumnya.

"Jadi kita lakukan survei pasar sejumlah 60 komponen dan ketemulah angka 24,5 persen," kata dia.

Dedi menjelaskan, ketiga pasar itu dipilih karena sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dijelaskan dalam Pasal 91 yakni, pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan buruh dan serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Baca juga: Upah Minimum Regional Lebih dari Rp 3,5 Juta, Provinsi Banten Tetap Dapat BSU 2022

Sementara, untuk mengetahui indeks upah minimum itu salah satu kelompok yang perlu disurvei adalah pasar tradisional.

"Jadi di tiga pasar ini kita survei kebutuhan real, jadi kebutuhan real untuk hidup lajang, jadi ada 60 komponen sesuai undang-undang 13 itu dan kita jumlahkan ternyata kenaikannya itu dari 2022 ke prediksi 2023 adalah 24,5 persen," jelas Dedi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ribuan Buruh di Banten Ancam Mogok Kerja Jika Upah Tak Naik 24,5 Persen"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aliansi Buruh Banten Bersatu Tuntut UMK Naik 24,5 Persen Tahun Depan"

The United Banten Labor Alliance Demands a 24.5 Percent Increase in the Minimum Wage Next Year

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved