Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2023 Naik, Buruh Banten Minta Kenaikan UMK 24,5 Persen, Jadi Berapa?
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum pada 2023 naik. Buruh Banten minta UMK 2023 naik 24,5 persen.
TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum pada 2023 naik.
Informasi itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.
"Insya Allah naik daripada upah tahun ini, tapi besarannya menunggu data BPS masuk ke Kemnaker," ujarnya.
Baca juga: Buruh Banten Minta Upah Minimum 2023 Naik 24,5 Persen, Ancam Mogok Kerja Jika Tak Dipenuhi
Untuk di Provinsi Banten, Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Dedi Sudradjat, mengatakan Buruh Banten minta UMK 2023 naik 24,5 persen.
Menurut dia, Buruh Banten mengancam akan mogok kerja jika UMK 2023 tidak naik 24,5 persen.
Jadi Berapa?
Untuk menentukan kenaikan upah, pihak Kemenaker masih menantikan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diserahkan dalam waktu dekat.
Kendati demikian, Kemenaker masih enggan memberikan angka pasti kenaikan upah minimum tahun depan.
Terkait tuntutan buruh yang menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen, Putri pun tidak menanggapinya.
"No comment soal angka karena belum ada data BPS," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.
Baca juga: Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di Pulau Jawa 2022: Banten Tertinggi Kedua Setelah Jakarta
Buruh Banten Minta Upah Minimum Naik 24,5 Persen
Buruh Banten minta UMK 2023 naik 24,5 persen. Buruh Banten mengancam akan mogok kerja jika UMK 2023 tidak naik 24,5 persen.
Hal itu disampaikan Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Dedi Sudradjat di Tangerang Raya pada Rabu (2/11/2022).
"Jadi, kami lakukan survei pasar sejumlah 60 komponen dan ketemulah angka 24,5 persen," ujar Dedi Sudradjat, kepada Kompas.com
Presidium AB3 telah merekomendasikan kenaikan upah 2023 tersebut ke berbagai pihak terkait. Salah satunya adalah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang.
Dedi menjelaskan, rekomendasi kenaikan upah itu sudah didasarkan atas hasil survei pasar yang telah mereka lakukan sebelumnya. Ketiga pasar itu dipilih karena sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dijelaskan dalam Pasal 91, pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan buruh dan serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Sementara, untuk mengetahui indeks upah minimum itu salah satu kelompok yang perlu disurvei adalah pasar tradisional.
"Jadi di tiga pasar ini kita survei kebutuhan real, jadi kebutuhan real untuk hidup lajang, jadi ada 60 komponen sesuai undang-undang 13 itu dan kita jumlahkan ternyata kenaikannya itu dari 2022 ke prediksi 2023 adalah 24,5 persen," jelas Dedi.
Baca juga: Upah Minimum Regional Lebih dari Rp 3,5 Juta, Provinsi Banten Tetap Dapat BSU 2022
Dedi menjelaskan, upaya yang telah mereka lakukan saat ini agar rekomendasi itu dikabulkan yakni melobi pemerintah tingkat dua maupun tingkat satu, seperti Kepala Dinas Ketenagakerjaan sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kota Tangerang.
"Selanjutnya kita minta Dinas Tenaga Kerja ini untuk segera memplenokan hasil dari rekomendasi kami, yang memang hasilnya tadi tidak mengada-ada memang itu adalah kebutuhan real pekerja buruh yang ada di Kota Tangerang," ujarnya.
Ancam Mogok Kerja
Ribuan buruh dari Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) akan mogok kerja jika upah tidak naik 24,5 persen tahun depan.
Presidium AB3 Dedi Sudradjat mengatakan telah merekomendasikan kenaikan upah tahun 2023 tersebut ke berbagai pihak terkait.
Namun, jika tidak kunjung ada kejelasan untuk menerima rekomendasi mereka, ribuan buruh dipastikan akan melakukan mogok kerja serentak se-Provinsi Banten.
Baca juga: Dampak Kenaikan Harga BBM, Buruh Bertemu Disnaker Bahas Upah Minimum di Kabupaten Lebak
"Yang pasti kita melakukan lobi pada seluruh stakeholder dan pemangku kebijakan terkait ini, dan tadi seperti yang sudah biasa kita lakukan kalau ini tidak berhasil kita lakukan, maka langkah terakhir kita akan unjuk rasa atau mogok daerah se-provinsi Banten," kata Dedi kepada Kompas.com di Kota Tangerang, Rabu (2/11/2022).
"Kita siapkan ribuan massa, 25.000 orang bisa kita siapkan untuk mogok bersama," tambah dia.
Dedi menjelaskan, tindakan mogok kerja masal perlu dilakukan bukanlah tanpa alasan.
Menurut AB3, meski kecewa, selama dua tahun ke belakang bur mereka sudah memaklumi tidak adanya kenaikan upah minimum karena pandemi Covid-19.
Akan tetapi, saat ini kondisi perusahaan-perusahaan sudah berangsur membaik dan pandemi Covid-19 juga tidak begitu mencekam lagi, sehingga mereka sangat berharap kenaikan upah minimum itu bisa dikabulkan.
"Tapi untuk tahun ini kita tidak ada alasan lagi, perusahaan-perusahaan juga sudah naik lagi, sudah bangkit lagi, tentunya ini menjadi dasar bagi kita kenapa upah buruh itu naik 24,5 persen," jelas Dedi.
Tuntutan kenaikan upah minimum kota/kabupaten sebesar 24,5 persen untuk di Provinsi Banten ini telah dianalisis oleh AB3 melalui hasil survei pasar yang telah mereka lakukan sebelumnya.
"Jadi kita lakukan survei pasar sejumlah 60 komponen dan ketemulah angka 24,5 persen," kata dia.
Dedi menjelaskan, ketiga pasar itu dipilih karena sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Dampak Kenaikan Harga BBM, Forum Tenaga Honorer Kota Serang Ajukan Kenaikan Upah Rp 300 Ribu
Dijelaskan dalam Pasal 91 yakni, pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan buruh dan serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Sementara, untuk mengetahui indeks upah minimum itu salah satu kelompok yang perlu disurvei adalah pasar tradisional.
"Jadi di tiga pasar ini kita survei kebutuhan real, jadi kebutuhan real untuk hidup lajang, jadi ada 60 komponen sesuai undang-undang 13 itu dan kita jumlahkan ternyata kenaikannya itu dari 2022 ke prediksi 2023 adalah 24,5 persen," jelas Dedi.
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Pastikan Besaran Upah Minimum 2023 Naik, Jadi Berapa?"

The Ministry of Manpower Ensures an Increase in the Minimum Wage in 2023, So How Much?