Cerita Warga Desa Wadas Dapat Uang Ganti Rugi Lahan Rp 3 Miliar untuk Modal Buka Usaha Toko

Selain Riza, ada juga Zaenal Arifin, warga Wadas yang juga sempat menolak pembebasan lahan.

dokumentasi Pemprov Jateng
Pencairan tahap II uang ganti rugi untuk 194 bidang tanah dilakukan di Balai Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jumat (4/11/2022). 

Proses pencairan uang ganti rugi tahap II berlangsung lancar dengan didampingi sejumlah anggota TNI dan Polri.

Pemberian uang ganti rugi itu adalah untuk pembangunan Waduk Bener atau Bendungan Bener.

Bendungan ini direncanakan akan mengairi lahan sawah seluas 15.069 hektare.

Hal ini sesuai dengan program pemerintah untuk memperbanyak waduk guna mendukung proyek ketahanan pangan.

Selain itu, dengan keberadaan Waduk Bener diharapkan dapat mengurangi debit banjir sebesar 210 meter kubik per detik, menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 meter kubik per detik, dan menghasilkan listrik sebesar 6 MW.

Baca juga: Malam-malam Ganjar Datangi Desa Wadas, Emak-emak pun Ikut Pertemuan di Masjid Nurul Huda

Sumber air Waduk Bener berasal dari Sungai Bogowonto, satu di antara sungai besar di Jawa Tengah.

Nama Waduk Bener diambil dari lokasinya yang berada di Kecamatan Bener, Purworejo.

Proyek ini berada sejauh sekitar 8,5 kilometer dari pusat kota Purworejo.

Bendungan Bener merupakan proyek yang didanai langsung APBN lewat Kementerian PUPR.

Pemilik proyek Waduk Bener ini adalah Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak yang berada di bawah Ditjen Sumber Daya Air PUPR.

Proyek Waduk Bener digarap secara keroyokan oleh tiga BUMN karya yakni PT Brantas Abipraya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved