Pemerintah Suntik Mati TV Analog, Pemilik MNC Group Geram: 60 Persen Masyarakat Jadi Korban

Keputusan pemerintah menyuntik mati TV analog saat membuat geram pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe.

Editor: Abdul Rosid
medicalnewstoday.com
Keputusan pemerintah menyuntik mati TV analog saat membuat geram pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe. 

TRIBUNBANTEN.COM - Keputusan pemerintah menyuntik mati TV analog saat membuat geram pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe.

Untuk diketahui, MNC Grup menaungi beberapa siaran TV di antaranya RCTI, MNCTV, INews, GTV.

Hary Tanoe mengaku merasa ditekan pemerintah agar perusahaannya ikut mematikan siaran analog dan berganti menjadi siaran digital.

Baca juga: Cara Mudah Pasang STB untuk Beralih dari Siaran TV Analog ke TV Digital, Tak Perlu Beli TV Baru

Ia juga meminta maaf kepada seluruh pemirsa televisinya karena pihaknya tak memiliki pilihan lain.

"Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek," tulis Hary Tanoe dikutip dari akun Instagram resminya yang sudah terverifikasi, Minggu (6/11/2022).

"Maka kami dengan sangat terpaksa mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," kata dia lagi.

Alasan protes Hary Tanoe

Hary Tanoe beralasan, banyak pemirsa di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang kini tak lagi bisa mengakses saluran televisi akibat kebijakan tersebut.

Baca juga: Daftar Lengkap Harga STB TV Digital Berbagai Merek, Paling Murah Mulai Rp 149 Ribuan

"MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek," ucap Hary Tanoe.

Menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum memiliki perangkat set top box (STB), terutama untuk masyarakat kalangan ekonomi menengah ke bawah.

"Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati siaran televisi secara analog, kecuali membeli set top box baru atau mengganti televisi digital atau berlangganan TV parabola," kata dia lagi.

STB merupakan alat dekoder yang berfungsi mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara. Dengan STB, tayangan TV digital tetap bisa ditampilkan di televisi analog.

Baca juga: TV Analog di Jabodetabek Dimatikan, Pendistribusian STB Gratis di Tangerang Raya Hampir 100 Persen

Bahkan, Hary Tanoe bilang, kebijakan pemerintah memaksa stasiun televisi mematikan siaran analog dinilai cacat hukum. Ia lalu menyinggung implementasi UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menurut dia, apabila merujuk pada UU tersebut, seharusnya siaran TV analog dimatikan secara nasional secara serentak, bukan lagi hanya terbatas wilayah Jabodetabek.

Terlebih, MNC Group mengaku selama ini belum sekali pun menerima surat resmi terkait instruksi pemerintah untuk mematikan siaran TV analog mereka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved