Polres Tangsel Bongkar Kasus Narkoba Senilai Rp 10 Milliar untuk Dipakai saat Pesta Tahun Baru
Polres Tangerang Selatan menyita sebanyak 6.800 butir ekstasi dan 5 kilogram sabu.
Editor:
Ahmad Haris
Tribuntangerang.com/Rafzanjani Simanjorang
Barang bukti narkoba bernilai Rp 10 miliar disita Sat Resnarkoba Tangerang Selatan dihadirkan saat gelar perkara di Polres Metro Tangerang Selatan, Senin (7/11/2022).
Para tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati.
Serta pidana Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Narkoba Bakal Dipakai saat Pesta Tahun Baru Disita Polres Tangerang Selatan Bernilai Rp 10 Miliar
Rekomendasi untuk Anda