Dinkes Kota Tangerang Akhirnya Tarik Peredaran Belasan Ribu Obat Sirop yang Dilarang BPOM
Total ada 1.462 obat sirop paracetamol atau obat penurun panas yang ditarik dari seluruh Puskesmas, dan instalasi farmasi yang ada di Kota Tangerang.
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA TANGERANG - Belasan ribu obat jenis sirop di wilayah Kota Tangerang yang sudah dilarang oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), ditarik Dinas Kesehatan dari peredaran, pada Selasa (8/11/2022).
Mengutip Tribun Jakarta, total ada 1.462 obat sirop paracetamol alias obat penurun panas yang ditarik dari seluruh Puskesmas, dan instalasi farmasi yang ada di Kota Tangerang.
Tidak cuma obat penurun panas, ada juga 17.807 obat antasida alias obat lambung, yang ditarik peredarannya.
Baca juga: Cegah Gagal Ginjal Akut, Apotek Penjualan Obat Sirup di Kota Tangerang Diawasi Dinas Kesehatan
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Suhendra.
"Semuanya dari PT Afi Farma, dikumpulkan dari Puskesmas se-Kota Tangerang," kata Suhendra di UPTD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
"Ini hanya dari Luskemas dan instalasi farmasi yang kita datangi," sambungnya.
Suhendra mengatakan, ratusan ribu botol-botol obat tersebut masuk dalam daftar obat sirup yang dilarang izin edarnya dari BPOM.
Lalu, setelah data dikeluarkan BPOM, Dinkes Kota Tangerang mendata kepada 38 Puskesmas di wilayahnya.
"Alasannya sesuai dari rilis BPOM ini termasuk obat yang tidak aman. Kalau untuk sekarang hanya ini saja yang ada di puskesmas yang ditarik," ujar Suhendra.
Nantinya, seluruh obat yang sudah ditarik dari peredaran itu akan dikembalikan ke perusahaan yakni PT Afi Farma.
Sementara, untuk obat-obatan yang ada di apotek belum ditarik melainkan di karantina dan tidak diberikan kepada masyarakat.
"Kalau untuk di apotrk itu kami awasi, mereka memastikan tidak lagi menjual, karena daftar obat-obatan yang dilarang izin edarnya sudah dikarantina digudang. Jadi tinggal menunggu ditarik oleh distributor," ungkap Suhendra.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat, Daftar Produk Aman Sebelumnya Tak Berlaku
Dia pun memastikan, seluruh Puskesmas dan instalansi farmasi yang dikelola Dinkes sudah tak ada lagi obat-obatan yang dilarang izin edarnya.
Sebelumnya, BPOM RI menghentikan izin edar puluhan obat sirop dari tiga perusahaan yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma, karena ditemukan penggunaan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
Bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG diduga kuat menjadi biang kerok ratusan kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Belasan Ribu Obat Sirop Akhirnya Ditarik dari Peredaran di Kota Tangerang