Terdakwa Sopir Odong-odong Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Odong vs Kereta Api di Serang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut terdakwa sopir odong-odong bernama Juli, dengan hukuman 12 Tahun penjara.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
istimewa
Kereta api menabrak odong-odong di pintu perlintasan kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Selasa (26/7/2022). Insiden itu terjadi disebabkan karena kelalaian dari sopir odong-odong. Akibatnya, 10 anak tewas. Kini sang sopir dituntut 12 tahun penjara. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Terdakwa sopir odong-odong bernama Juli, dituntut 12 Tahun penjara, dalam kasus kecelakaan maut di perlintasan kereta api Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Hal itu diketahui dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Uli Purnama, pada Selasa (8/11/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menilai, bahwa terdakwa telah terbukti dengan sengaja mengemudikan kendaraan (odong-odong), dengan cara atau keadaan membahayakan bagi nyawa atau barang.

Baca juga: Polresta Serang Kota Bekukan Kegiatan Beroperasinya Kendaraan Odong-odong

Sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 10 orang meninggal dunia, 2 luka berat dan 21 orang luka ringan.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejari Serang, Slamet, disebutkan bahwa terdakwa Juli terbukti atas dakwaan primer.

Terdakwa dinilai telah melanggar pasal 311 ayat 1 sampai 5, Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juli tersebut berupa pidana penjara selama 12 tahun," ujar Slamet saat di persidangan, Selasa (8/11/2022).

JPU menuntut terdakwa untuk dijatuhkan pidana 12 tahun dengan dikurangi selama terdakwa ditahan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 24 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam memberikan tuntutan itu, JPU mempertimbangkan beberapa hal.

"Hal yang memberatkan terdakwa yaitu akibat perbuatan terdakwa menyebabkan 10 orang meninggal, 2 luka berat dan 21 luka ringan," katanya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Perakit Odong-odong Maut di Serang Pasang Tarif Pembuatan Rp 85 Juta per Unit

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Juli melalui kuasa hukumnya Sri Murtini mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Pledoi tersebut akan dibacakan oleh terdakwa pada sidang selanjutnya yang akan digelar Selasa (15/11/2022).

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved