Ini Cara Menggunakan Aplikasi Pospay untuk Ambil BSU Tahap 7 di Kantor Pos

Bagi penerima BSU 2022 tahap 7 bisa melakukan pencairan dana melalui Kantor Pos dengan menunjukkan QR Code (barcode) yang didapat dari aplikasi Pospay

Editor: Vega Dhini
Ilustrasi/Pixabay
Ilustrasi - Uang bansos. Simak cara menggunakan aplikasi Pospay untuk mencairkan BSU di Kantor Pos dalam artikel ini. 

TRIBUNBANTEN.COM - Inilah panduan menggunakan aplikasi Pospay.

Aplikasi Pospay ini digunakan untuk mengambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 di Kantor Pos.

Hingga kini penyaluran BSU tahap 7 masih terus dilakukan.

Ilustrasi - Aplikasi Pospay.
Ilustrasi - Aplikasi Pospay. (istimewa)

Penyaluran BSU tahap 7 melalui Kantor Pos ditujukan untuk pekerja yang tidak mempunyai rekening bank himbara atau rekeningnya bermasalah.

Adapun yang dinyatakan sebagai penerima BSU 2022 tahap 7 ialah para pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: Dokumen-dokumen yang Harus Dibawa saat Mencairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos

Bagi penerima BSU 2022 tahap 7 bisa melakukan pencairan dana melalui Kantor Pos dengan menunjukkan QR Code (barcode) yang didapat dari aplikasi Pospay.

Selain menunjukkan QR Code dari aplikasi Pospay, penerima juga wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pencairan dana BSU 2022 tahap 7.

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara menggunakan aplikasi Pospay untuk pencairan BSU 2022 tahap 7.

Sebelum melakukan pencairan BSU tahap 7, penerima wajib mendapatkan QR Code terlebih dahulu dari aplikasi Pospay.

Adapun caranya adalah sebagai berikut:

Baca juga: Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Cara Mendapatkan QRCode di Aplikasi Pospay

Aplikasi PosPay
Aplikasi PosPay (pospay.posfin)

Bagi yang belum mempunyai QR Code di aplikasi Pospay, ikuti langkah ini:

1. Unduh atau download aplikasi Pospay di PlayStore atau AppStore;

2. Buka halaman Login dan klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemnaker;

3. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan";

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved