Apakah Korban Binomo Indra Kenz Bisa Dapatkan Asetnya Kembali, Ini Penjelasan Humas PN Tangerang

Apakah korban Binomo dapatkan hartanya kembali, setelah aset Indra Kenz disita negara? ini penjelasan Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Apakah korban Binomo dapatkan hartanya kembali, setelah aset Indra Kenz disita negara? ini penjelasan Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono. 

TRIBUNBANTEN.COM - Apakah korban Binomo dapatkan hartanya kembali, setelah aset Indra Kenz disita negara?

Untuk diketahui, Indra Kenz telah divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Sebagian besar korban mengikuti investasi ini dengan meminjam uang kepada saudara hingga berutang kepada keluarga.

Bahkan, ada pula yang rela menjual properti hingga menjual tanah mereka.

Baca juga: Dulu Pamer Harta, Kini Nasib Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Terancam Dibui 5 Tahun

Korban yang bernama Rizki Rusli mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono, mengatakan barang bukti yang disebutkan Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dalam sidang putusan kasus ini disita negara, berkemungkinan bisa dikembalikan kepada para korban

Hal itu dikarenakan, menurutnya, sidang putusan ini masih tahap awal. Dimana ada upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengubah keputusan majelis hakim.

"Terkait barang bukti itu dapat beralih dari atau dikembalikan atau tidak, itu di dalam putusan ini baru tingkat pertama," kata Arief, di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Masih ada upaya hukum banding dan upaya hukum kasasi," sambungnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan, barang bukti bisa dikembalikan kepada para korban Indra Kenz.

"Sepanjang mungkin dari penuntut umum, kemudian kalau Pengadilan Tinggi menyatakan barang bukti dikembalikan kepada korban," tutur Arief.

Namun, Arief kemudian menjelaskan, pengembalian aset sitaan kepada para korban itu bisa terjadi jika ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bisa saja nanti barang bukti itu dikembalikan, sepanjang putusan yang berkekuatan hukum tetap. Barang bukti itu bisa dikembalikan kepada korban," jelas Arief.

Baca juga: Hakim PN Tangerang Vonis Indra Kenz Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya

Hal itu juga, kata Arief, tergantung putusan yang inkrah antara kedua belah pihak.

"Tergantung putusan yang inkrah nanti bunyinya seperti apa," tutur Arief.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved