Apakah Korban Binomo Indra Kenz Bisa Dapatkan Asetnya Kembali, Ini Penjelasan Humas PN Tangerang

Apakah korban Binomo dapatkan hartanya kembali, setelah aset Indra Kenz disita negara? ini penjelasan Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Apakah korban Binomo dapatkan hartanya kembali, setelah aset Indra Kenz disita negara? ini penjelasan Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan aset sitaan terdakwa Indra Kenz diambil alih oleh negara.

Hal itu disebutkan Hakim Ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan atau vonis terkait kasus investasi bodong Binomo, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

“Barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 dikoalisir sebagai aset negara. Dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara,” kata Rahman Rajagukguk.

Rahman menyebut ada indikasi perjudian dalam kasus ini. Ia pun menyinggung soal arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan akan menuntaskan praktik perjudian di dalam negeri.

Baca juga: Tok, Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

“Bahwa menutut pasal 303 Kuhap yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai,” ujarnya.

“Edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karwna itu, harus dirampas untuk negara,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Paneda menjelaskan bahwa majelis hakim, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa para korban ini diindikasikan sebagai tindakan perjudian.

“Hal yang menarik di sini adalah pendapat dari hakim pertimbangannya adalah menyebutkan para korban ini diindikasikan sebagai pelaku 303, itu hal yang sangat menarik,” tuturnya.

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved