Pendaftaran Rekrutmen PPK Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Ini Tugas Pokok, Syarat Daftar dan Honornya
KPU sudah membuka pendaftaran rekrutmen PPK per Rabu (16/11/2022). Ini tugas pokok, syarat daftar dan gaji atau honor PPK Pemilu 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka pendaftaran rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) per Rabu (16/11/2022).
Untuk masyarakat yang ingin mengikuti seleksi pendaftaran rekrutmen PPK Pemilu 2024 dipersilahkan untuk mendaftar.
Sebelum mendaftar, para peserta wajib mengetahui tugas pokok, syarat daftar dan gaji atau honor PPK Pemilu 2024.
Sebagai informasi, Pemilu 2024 digelar untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.
Baca juga: Daftar Besaran Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Dalam Pemilu terdapat PPK, lantas, apa itu PPK?
PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
Adapun pemilihan PPK dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 3 Tahun 2018, terdapat beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui oleh seorang anggota PPK diantaranya seleksi administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara.
PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan
Pembentukan PPK oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara.
Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan.

Tugas PPK saat Pemilu 2024
Berikut ini sejumlah tugas dan wewenang yang dilakukan oleh PPK saat Pemilu, dikutip dari jdih.kpu.go.id:
a. Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
b. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
e. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
f. Melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
g. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f.
h. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada hurup g, kepada seluruh peserta Pemilihan;
i. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan dan KPU Kabupaten/Kota;
Baca juga: Mau Daftar PPK Pemilu 2024? Pahami dan Kuasai 18 Kemampuan Dasar Agar Lolos Seleski
j. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan;
k. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
l. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan;
m. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
n. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan perundangundangan; dan
o. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan.
Persyaratan untuk Anggota PPK dan PPS
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022:
a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. Todak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sebagai informasi, persyaratan usia pada huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Cara mendaftar PPK Pemilu 2024 di Siakba
Calon peserta dapat memulai melakukan simulasi pendaftaran pada aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).
1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id;
2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
5. Isi data diri;
6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;
7. Cek kelengkapan dokumen;
- Di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
- Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
8. Cek hasil verifikasi administrasi;
- Pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
- Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi.
- Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
9. Cek hasil tes tertulis;
10. Cek hasil wawancara;
11. Cek hasi seleksi.
Gaji atau Honor PPK
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, Pemerintah, berikut adalah gaji PPK:
• Ketua: Rp 2.500.000;
• Anggota: Rp 2.200.000;
• Sekretaris: Rp 1.850.000;
• Pelaksana: Rp 1.300.000.
Selain kenaikan honor badan ad hoc tersebut, Pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;
2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;
3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;
4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan
5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu PPK dan Tugasnya saat Pemilu 2024? Ini Syarat Daftar Jadi PPK