8 Warga Binaan Rutan Serang Ikuti Sidang TPP, Demi Bebas Bersyarat
Delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang mengikuti evaluasi tahap pembinaan dalam sidang TPP
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, SERANG - Delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang mengikuti evaluasi tahap pembinaan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
"Bisa untuk menentukan apakah WBP layak diusulkan mendapatkan haknya seperti CB (Cuti Bersyarat), PB (Pembebesan Bersyarat), CMB (Cuti Menjelang Bebas) atau asimilasi, dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi," ujar Ketua TPP Rutan Serang, Maulana Kahfi Fikardin melalui pesan instan, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Pasca-Sidang Perdana, Fitri Salhuteru Datang Lagi ke Rutan Serang, Bawa Ini untuk Nikita Mirzani
Sidang TPP dilaksanakan pada Kamis tanggal 17 November 2022. 8 orang WBP itu terdiri dari 7 orang pengusulan hak integrasi dan 1 orang pengusulan pengobatan ke Rumah Sakit Pengayoman.
Kata Kahfi, TPP merupakan tahap pembinaan lanjutan, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak terkait.
Gunanya untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota agar pelaksanaan pembinaan berjalan secara maksimal.
Termasuk juga penentu dalam terjadinya usulan Hak Integrasi WBP.
Sidang TPP bertujuan untuk mengetahui perkembangan ataupun keadaan WBP selama menjalani masa pidana didalam Lapas maupun Rutan. Layak atau tidaknya seorang WBP diusulkan hak integrasinya.
Selain itu, sidang TPP harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima hasilnya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan itu dihadiri oleh Ketua TPP, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Kasubsi BKD (Bimbingan Klien Dewasa) Bapas Serang, Sekertaris TPP dan Peserta Sidang TPP.
Baca juga: Dikurung 20 Hari di Rutan Serang, Nikita Mirzani Mahir Bahasa Arab dan Tulis Doa-doa
Diakhir kegiatan Kahfi juga menyampaikan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengikuti sidang TPP untuk mentaati segala persyaratan dan ketentuan yang sudah ditetapkan, karena pada hakikatnya bebas bersyarat bukanlah bebas murni yang mutlak.