Suaminya Divonis 7 Tahun BUI Kasus Pencabulan, Istri Mas Bechi Marah Hardik Hakim dan Polisi: Zalim!

Usai mendengar vonis hakim, istri Mas Bechi, Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah yang hadir di persidangan tak kuat menahan emosi.

(Tribun Jatim/Luhur Pambudi)
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. Usai mendengar vonis hakim, istri Mas Bechi, Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah yang hadir di persidangan tak kuat menahan emosi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Masih ingat dengan Mas Bechi, tersangka kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan santriwati satu pondok pesantren di Jombang?

Mas Bechi divonis hakim hukuman 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Usai mendengar vonis hakim, istri Mas Bechi, Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah yang hadir di persidangan tak kuat menahan emosi.

Erlian Rinda berteriak dan menyebut putusan atas suaminya sebagai kezaliman setelah hakim mengetuk palu tiga kali.

"Zalim," seru Erlian.

Ia beranjak dari kursi tempat duduknya dan berusaha menembus barikade petugas keamanan PN Surabaya yang bersiaga di area meja sidang. 

Baca juga: Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan di PN Surabaya, Berikut Perjalanan Kasusnya

Erliana mengejar Mas Bechi yang langsung diamankan oleh pihak JPU untuk dibawa ke mobil tahanan kejaksaan melalui pintu khusus yang berlokasi di belakang meja hakim.

Ia kembali berteriak memanggil sang suami. Namun, petugas tetap membawa Mas Bechi ke luar ruang sidang.

"Kami butuh keadilan di sini. Saya istrinya pak, percuma, jahat, percuma datang sidang berkali-kali,"  seru Erlian Rinda kepada dua anggota kepolisian yang ikut membantu pihak keamanan PN Surabaya.

Bersamaan upaya Erlian Rinda berusaha menembus petugas keamanan yang menghadang. 

Tak lama kemudian, salah satu simpatisan Mas Bechi berteriak lantang dengan menyebut hakim dan memprotes keputusan atas vonis 7 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa. 

"Woy hakim. Ini harus dibanding," teriak pria berkemeja kuning lengan pendek yang berupaya mengejar pihak hakim. 

Sementara itu, menanggapi hasil putusan vonis dari majelis hakim tersenut. Penasehat Hukum (PH) terdakwa I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum lanjutan meninjau hasil putusan tersebut. 

Namun, pihaknya masih akan menunggu keputusan dan keinginan dari pihak keluarga terdakwa atau kliennya terlebih dahulu. 

Dan, dalam waktu dekat, akan disampaikan secara resmi dari pihak keluarga terdakwa dengan didampingi dirinya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved