Suaminya Divonis 7 Tahun BUI Kasus Pencabulan, Istri Mas Bechi Marah Hardik Hakim dan Polisi: Zalim!
Usai mendengar vonis hakim, istri Mas Bechi, Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah yang hadir di persidangan tak kuat menahan emosi.
Mas Bechi dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Pada Januari 2020, semakin banyak yang melaporkan kasus ini hingga membuat Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Pada 2021, Mas Bechi berupaya melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tapi ditolak.
Mas Bechi kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak.
2. Penangkapan Mas Bechi Tak Mudah
Ditolaknya gugatan praperadilan Mas Bechi sebanyak dua kali, menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut harus dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Prosedur tersebut yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis (13/1/2022).
Dilansir TribunJatim.com, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian berbuah penolakan.
Pada Minggu (3/7/2022), polisi melakukan pengejaran terhadap mobil Mas Bechi yang kabur dalam penyergapan.
Pada Kamis (7/7/2022), lebih dari 15 jam, sekitar 600 personel gabungan kepolisian mengepung area komplek Ponpes Shiddiqiyyah, Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang, guna mencari keberadaan Mas Bechi.
Setelah melalui proses panjang, polisi akhirnya berhasil menjemput paksa Mas Bechi.
Mas Bechi menyerahkan diri dengan pengawalan ketat saat dibawa ke Mapolda Jatim.
Sementara itu, orang tua Mas Bechi sempat menjanjikan akan menyerahkan sendiri sang anak ke pihak kepolisian.
Pihak keluarga terutama orang tua Mas Bechi, saat itu mengaku tidak mengetahui keberadaan sang anak.
Hal ini disampaikan oleh perwakilan keluarga, Joko Herwanto.