Suaminya Divonis 7 Tahun BUI Kasus Pencabulan, Istri Mas Bechi Marah Hardik Hakim dan Polisi: Zalim!

Usai mendengar vonis hakim, istri Mas Bechi, Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah yang hadir di persidangan tak kuat menahan emosi.

(Tribun Jatim/Luhur Pambudi)
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. Usai mendengar vonis hakim, istri Mas Bechi, Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah yang hadir di persidangan tak kuat menahan emosi. 

Menurut Joko, keputusan Mas Bechi untuk menyerahkan diri juga dilatarbelakangi oleh upaya orang tua.

"Jadi malam itu, begitu Mas Bechi berkomunikasi, dan keluarga memberikan pengertian, dan Alhamdulillah Mas Bechi mau untuk diantar ke Polda malam itu," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (11/7/2022).

3. Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara

Mas Bechi sebelumnya dituntut 16 tahun penjara pada Senin (10/10/2022).

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, dalam sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

Mia Amiati menerangkan, terdakwa dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Kemudian, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara, menjadi 16 tahun penjara.

"Di situ kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena Pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun, maka ditambah satu per tiga dari Pasal 65, sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan," jelasnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Marah Mas Bechi Divonis 7 Tahun Bui, Istri Histeris Sebut Putusan Hakim Zalim hingga Hardik Polisi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved