Presiden KSPSI: Upah Minimum 2023 Tangerang Diproyeksikan Naik 8 Persen
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Ghani, mengatakan upah minimum 2023 Tangerang diproyeksikan naik 8 persen.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Ghani, mengatakan upah minimum 2023 Tangerang diproyeksikan naik 8 persen.
"Minimal perkiraan kami di Banten khusus di Tangerang sekitar 7 sampai 8 persen akan naik," kata dia saat ditemui di Plaza Aspirasi, Kp3b, Kota Serang, pada Minggu (20/11/2022).
Baca juga: Upah Minimum Naik Maksimal 10 Persen, Ini Estimasi Besaran UMP 2023 Banten
Dia menjelaskan, penetapan upah minimum 2023 tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan melainkan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023.
Andi menjelaskan, Permenaker 18 Tahun 2022, pemerintah menetapkan batas maskimal kenaikan upah minimum hingga 10 persen. Sehingga upah minimum di sejumlah daerah termasuk Banten akan mengalami kenaikan.
Menurut dia, hal ini mungkin merupakan yang terbaik, sebab kalau pakai PP 36 upah minimum di setiap daerah hanya akan naik sekitar 1,2 persen. Disampaikan dia, apabila penetapan upah menggunakan PP 36, maka ada daerah lain juga yang tidak akan naik.
"Mungkin kalau Tangerang cuma 2,5 persen, tapi dengan adanya Permenaker 18 Tahun 2022 upah Tangerang kami hitung secara sistematis naik sekitar 7,5 hingga 8 persen," terangnya.
Namun kenaikan sekitar hampir 8 persen itu, kata dia, hanya di Tangerang Raya. Berbeda lagi dengan daerah lain di Banten, seperti Lebak, Serang dan lainnya.
Untuk jadwal penetapannya sendiri mundur satu minggu dari waktu yang telah ditentukan.
Sebelumnya akan ditetapkan pada tanggal 21 November 2022 untuk UMP mundur menjadi 28 November 2022 dan untuk UMK yang tadinya akan diumumkan 30 Oktober 2022 mundur jadi 7 Desember 2022.
"Dalam hal ini kami berterima kasih atas perhatian presiden yang sangat luar biasa dengan jajaran menterinya sangat luar biasa mendengar aspirasi rakyat," katanya.
Baca juga: Upah Minimum Naik 10 Persen per 2023, Berapa UMP dan UMK Buruh di Banten? Berikut Penjelasannya
Di mana sebelumnya, kata dia, buruh sudah dipukul keras dengan kenaikan harga BBM dan kenaikan bahan pokok.
"Pemerintah mendengar responnya luar biasa. Penentuan UMP dan UMK itu mengacu pada Permenaker nomor 18 Tahun 2022 tidak boleh melebihi 10 persen," tukasnya.
