Kemenkumham Banten
Tenun Baduy Jadi Kekayaan Intelektual Komunal di Banten, Pencatatan Diserahkan Langsung Menkumham
Kemenkumham mengapresiasi sejumlah pihak mulai dari tokoh, pemerintah daerah, universitas, lembaga, hingga paguyuban
Menurutnya, dalam mendukung kemajuan UMKM di Indonesia, satu hal yang perlu diperhatikan adalah soal proteksi atas karya dan inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual.
Baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, maupun kekayaan intelektual yang bersifat komunal.
Baca juga: Kemenkumham Banten Gelar DJKI Mengajar Kekayaan Intelektual di SDN Serang 2
Saat ini, baru sekitar 11 persen dari pelaku UMKM yang telah terdaftar atau terlindungi kekayaan intelektual dari sekitar 64 juta pelaku usaha UMKM.
"Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM, baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, proteksi atas karya dan inovasi wajib untuk dilindungi melalui KI,” ucap Yasonna.
Selain itu, melalui program kerjanya, di tahun depan DJKI telah mencanangkan tahun tematik 2023 sebagai Tahun Merek Nasional.
Satu di antara program unggulannya adalah gerakan "One Village One Brand" atau satu wilayah satu merek.
Baca juga: Tak Hanya Apresiasi, Kinerja Program Kekayaan Intelektual Kemenkumham Banten Dapat Nilai 100
Melalui program One Village One Brand atau merek kolektif, diharapkan wilayah-wilayah di Indonesia dapat mengembangkan strategi branding untuk produk lokal.
"Pada akhirnya akan berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di wilayah,” ujarnya.
Yasonna menilai untuk mendukung UMKM dan peningkatan perekonomian nasional berbasis kekayaan intelektual, diperlukan peran serta dan kolaborasi aktif antar-lintas pemangku kepentingan terkait.
Baik di tingkat pusat, wilayah, maupun unsur pemerintah dan masyarakat dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat.
Â
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pencatatan-komunal-tenun-baduy.jpg)