Upah Minimum Naik Maksimal 10 Persen, Ini Estimasi Besaran UMP 2023 Banten
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan aturan upah minimum 2023. Kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan aturan upah minimum 2023. Kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Aturan upah minimum 2023 itu diatur di Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca juga: Upah Minimum Naik 10 Persen per 2023, Berapa UMP dan UMK Buruh di Banten? Berikut Penjelasannya
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kota atau kabupaten (UMK) sebesar maksimal 10 persen ini dengan mempertimbangkan kondisi setiap daerah.
Melalui aturan terbaru, disebutkan bahwa formulasi perhitungan upah minimum 2023 berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMP Banten 2023
Jika merujuk pada aturan itu, maka UMP Banten akan naik dari Rp 2.501.203,11 menjadi estimasi UMP 2023: Rp 2.751.323,42.
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 di Banten diperkirakan akan naik lebih tinggi.
Hal itu diungkap oleh Karna selaku Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten.
Karna menuturkan bahwa para gubernur beserta para bupati dan walikota telah melakukan rapat koordinasi secara virtual.
Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ida Fauziyah: PP Nomor 36 Tak Jadi Acuan Penghitungan
Dengan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian dan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Ida Fauziah.
"Iya, dimungkinkan (UMP dan UMK Tahun 2023,-red) naik lebih tinggi dari formula sebelumnya," ujar Karna saat ditemui di kantornya, Jumat (18/11/2022).
Karna menyampaikan bahwa dalam penetapan UMP dan UMK Tahun 2023.
Pemerintah pusat akan menggunakan formula yang berbeda dari penetapan UMP dan UMK sebelumnya.
Jika sebelumnya penetapan UMP dan UMK menggunakan formula PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"Yang semula upah minimum yang akan datang itu sama dengan upah minimun tahun ini ditambah inflasi atau laju pertumbuhan ekonomi. Jadi diambil mana angka yang tertinggi," kata dia.
Apabila penetapan UMP menggunakan formula PP 36 Tahun 2021.
Maka UMP di Banten akan menentukan nilai tertinggi yaitu dari nilai inflasi.
Jika dilihat dari angka inflasi, kata dia, maka UMP di Banten akan mengalami kenaikan sekitar 5,11 persen atau naik sekitar Rp 127.000 dari UMP Tahun 2022.
Namun penetapan untuk UMP dan UMK Tahun 2023 ini, kata dia, pemerintah pusat akan menggunakan formula perubahan.
Baca juga: Menteri Tenaga Kerja Teken Permenaker tentang Upah Minimum 2023, Berapa Maksimal Kenaikan UMK?
Di mana sebelumnya ditetapkan menggunakan formula alternatif, sekarang menjadi akumulatif.
"Jadi upah minimum mendatang sama dengan upah minimum tahun ini, ditambah inflasi, ditambah laju pertumbuhan ekonomi dan dikali alpha (rumus baku yang diberikan kemenaker,-red) nilainya 0,1 sampai 0,3 persen," ucapnya.
Sehingga apabila pemerintah menetapkan UMP dan UMK berdasarkan angka akumulatif dari inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.
Maka UMP dan UMK di Banten akan mengalami kenaikan di atas 5,11 persen.
"Iya, dimungkinkan naik lebih tinggi dari formula sebelumnya. Kalau pakai formula sebelumnya estimasi bisa naik 5,11 persen, tapi dengan adanya formula baru ini bisa di atas 5,11 persen," ucapnya.
Namun demikian, Karna mengaku bahwa pengumuman itu baru disampaikan secara lisan.
Artinya Pemprov Banten masih menunggu pengumuman secara tertulis.
"Sehingga kita masih belum bisa pastikan, apabila sudah ada surat resmi dari Kemenaker nanti kita umumkan," tukasnya.
Sementara itu, untuk jadwal penetapan UMP yang semula akan ditetapkan selambat-lambatnya maksimal 21 November dan UMK selambat-lambatnya 30 November.
Berdasarkan hasil rakor tersebut dimundurkan masing-masing satu minggu.
Baca juga: Menteri Tenaga Kerja Teken Permenaker tentang Upah Minimum 2023, Berapa Maksimal Kenaikan UMK?
"Jadi untuk UMP selambat-lambatnya diumumkan tanggal 28 November dan UMK selambat-lambatnya tanggal 7 Desember," katanya.
Karna menuturkan alasan mundurnya jadwal penetapan UMP dan UMK Tahun 2023.
Lantaran pemerintah pusat akan menggunakan formula yang berbeda dari penetapan UMP dan UMK sebelumnya.
