Bidan di Pandeglang Ditahan

Bidan dan Bayi 7 Bulan Ditahan di Rutan Pandeglang, Wajah Sang Anak Digigit Serangga

Ketua Komisi Nasional Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan, mengungkap kondisi bidan dan bayi berusia 7 bulan yang ditahan di Rutan Pandeglang

Editor: Glery Lazuardi
dokumentasi Komnas Anak Provinsi Banten
N, seorang bidan asal Kabupaten Pandeglang, sudah sejak 17 November 2022 ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Dia ditahan di rutan bersama anaknya, R, yang masih berusia tujuh bulan dan mengidap sakit jantung sejak lahir. 

Kemudian ada hak anak untuk mendapat asupan gizi dan terhambatnya pemberian Asi eksklusif.

"Selain itu dari sisi kesehatan, saat ini anak masih dalam treatment masa terapi akibat dari penyakit jantung bawaan sejak dilahirkan," tukasnya.

Hendry menilai, atas penempatan yang diberikan N dan anaknya R.

Ada pelanggaran yang telah dilanggar, yaitu terkait Pasal 128, Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 200 No 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan, Peraturan bersama UU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 83, Pasal 153 Ayat 1 dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara untuk kasusnya, kata dia, saat ini N sedang dalam proses persidangan.

N sudah menjalani satu kali persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Sebetulnya pihak terlapor sudah melakukan upaya untuk berdamai dengan pihak pelapor.

Namun upaya tersebut, belum mendapatkan titi terang untuk mencapai perdamaian.

"Sudah beberapa kali ibu N dan suaminya meminta maaf ke dokter yang melaporkan, namun sepertinya belum mencapai titik perdamaian hingga saat ini," terangnya.

Bahkan atas kondisi N dan anaknya R, pihak keluarga N juga telah meminta untuk adanya penangguhan penahanan.

Baca juga: Fakta Oknum Polisi di Tangsel Selingkuh dengan 4 Wanita, Beredar Tangkap Layar Percakapan WhatsApp

Namun penangguhan terhadap N belum dikabulkan, karena masih menunggu tanda tangan hakim.

"Informasinya yang disampaikan ibu N, (permohonan penangguhan penahanan,-red) sudah diajukan, namun masih menunggu tandatangan salah satu hakim yang menangani perkara ini," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved