Pakai Paspor Palsu di Bandara Soekarno-Hatta, WNA Suriah Diciduk Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta membekuk warga negara asing (WNA) asal Suriah pada 20 November 2022.
Editor:
Ahmad Haris
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta merilis pengungkapan kasus warga negara asing (WNA) asal Suriah yang menggunakan paspor palsu untuk terbang keluar Indonesia, Senin (28/11/2022).
"Dalam pemeriksaan kami, paspor dibuat ada agen atau pembuat. GSA berkomunikasi dengan orang yang tidak diketahui identitasnya, karena hanya bertemu sekali di lobi hotel dan serah terima paspor dan ID palsu, kemudian putus di Lebanon," ungkap Pandu.
Atas perbuatanya, GSA dapat dijerat dengan Pasal 119 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul WNA Suriah Ditangkap usai Kedapatan Pakai Paspor Palsu di Bandara Soekarno-Hatta
Rekomendasi untuk Anda