Pakai Paspor Palsu di Bandara Soekarno-Hatta, WNA Suriah Diciduk Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta membekuk warga negara asing (WNA) asal Suriah pada 20 November 2022.
TRIBUNBANTEN.COM - Warga negara asing (WNA) asal Suriah ditangkap oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, pada 20 November 2022.
Alasannya, WNA berinisial GSA itu mencoba menerobos untuk keluar Indonesia, dari Bandara Soekarno-Hatta menggunakan paspor palsu UEA (Uni Emirates Arab).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhhamad Tito Andrianto.
Baca juga: Puluhan WNA dari 5 Negara Ini Dominasi Pelanggaran Administrasi Orang Asing di Tangerang
Ia mengatakan, tindakan nekat GSA diketahui saat yang bersangkutan hendak pergi ke Jerman.
"Dia hendak ke Jerman, dimana lebih dulu transit di Belanda, karena dirasa kalau pakai paspor Suriah ini akan sulit, maka dia menggunakan paspor UEA palsu," jelas Tito di kantornya, Senin (28/11/2022).
Setelah mendapatkan paspor UEA palsu itu, GSA melakukan penerbangan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airline KL810 dan transit di Indonesia.
"Saat di Indonesia, tepatnya Bandara Soekarno-Hatta, kami cek dan ternyara paspor yang digunakan palsu," sambung Tito.
Pengecekan itu dilakukan sebanyak dua kali.
Mulai dari nomor paspor dengan MRZ pada biodata paspor yang berbeda, serta hasil uji forensik menggunakan alat VSC 80i.
"Temuan paspor palsu ini, diperkuat dengan hasil uji forensik yang menggunakan alat VSC 80i sehingga membuktikan bahwa paspor tersebut telah mengalami beberapa modifikasi," papar Tito.
Fakta-fakta paspor modifikasi yang ditemukan di antaranya security Feature sinar UV yang tidak berpendar pada halaman biodata, benang jahitan merupakan benang jahitan biasa, terdapat lubang jahitan ulang.
Kemudian, lubang perforasi tidak bulat presisi dan tidak beraturan, tulisan microprinting “United Arab Emirates” pada halaman cover dalam bias.
"Terakhir sudut buku paspor tampak potongan asimetris," ujar Tito.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Gakim) Imigrasi Soekarno-Hatta, Andhika Pandu Kurniawan menambahkan, GSA menggunakan agen gelap untuk memalsukan paspornya.
Baca juga: Kunjungi Imigrasi Tangerang, Kakanwil Tejo Tinjau Pelayanan Publik hingga Beri Arahan Jajaran
Bahkan, GSA tidak pikir panjang rela mengeluarkan uang 4.000 USD atau sekira Rp 60 juta untuk membuat paspor palsu.
"Dalam pemeriksaan kami, paspor dibuat ada agen atau pembuat. GSA berkomunikasi dengan orang yang tidak diketahui identitasnya, karena hanya bertemu sekali di lobi hotel dan serah terima paspor dan ID palsu, kemudian putus di Lebanon," ungkap Pandu.
Atas perbuatanya, GSA dapat dijerat dengan Pasal 119 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul WNA Suriah Ditangkap usai Kedapatan Pakai Paspor Palsu di Bandara Soekarno-Hatta