Anggota DPRD Pandeglang Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan: Saya Kaget
YT (43), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
TRIBUNBANTEN.COM - YT (43), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
"Sudah ditetapkan, langsung kami lakukan pemanggilan hari ini," ujar Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton pada Sabtu (4/12/2022).
YT ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan mencabuli seorang perempuan pada April 2022.
Laporan untuk dirinya masuk ke Polres Pandeglang dengan Nomor LP/B/126/IV/2022/SPKT/Res. Pandeglang/Banten tanggal 22 April 2022 tentang tindak pidana perbuatan cabul.
Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Bidan N di Pandeglang, Pemalsuan Keterangan Covid-19 Jadi Pangkal Masalah
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melakukan gelar perkara.
Sementara pemeriksaan pada tersangka, akan dilakukan paling cepat tiga hari setelah surat pemanggilan dilayangkan.
“Kita sudah kirim surat untuk penetapan tersangka sekalian pemanggilan, paling tidak selasa harus sudah hadir,” kata dia.
Sementara YT saat dikonfirmasi mengatakan belum menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka, karena tengah berada di Jakarta.
Namun demikian dia mengaku kaget dengan status tersebut dan berencana akan bertemu dengan kuasa hukum terlebih dahulu untuk menetukan langkah berikutnya.
“Saya kaget, belum diperiksa jadi saksi juga saya langsung tersangka, kaget juga,” kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
YT belum memutuskan akan datang ke Polres Pandeglang atau tidak untuk memenuhi panggilan tersebut.
Namun yang pasti kata dia, akan melakukan praperadilan terkait kasus tersebut.
Baca juga: Hasil Mediasi di Komisi V DPRD Banten: Dokter dan Bidan di Pandeglang Sepakat Damai
YT mengatakan, kasus yang melibatkan dirinya tersebut sudah bergulir selama tujuh bulan.
Menurutnya kasus telah selesai namun kini kembali muncul dengan dirinya berstatus sebagai tersangka.
“Ini ada permainan yang sangat luar biasa kejam terhadap saya, saya murka dengan ini. Proses hukum apa ini, saya gak terima,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPRD Pandeglang Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan"

YT (43), a member of the Pandeglang Regency Regional People's Representative Council (DPRD), was named a suspect in an obscenity case.