Bajak dan Catut Logo Milik Vidio.com, Walhome Sampaikan Permohonan Maaf
Welhome akhirnya mengakui telah melakukan pembajakan serta pencatutan logo Vidio.com tanpa izin dan dikomersilkan secara ilegal.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Sehingga dengan begitu, kata dia, seluruh kalangan industrial mengikuti gerakan yang sama.
"Tidak lupa juga kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhenti melakukan tindakan pembajakan, agar semua industri kreatif Indonesia bisa lebih maju," tukasnya.
Baca juga: Cara Mendapatkan STB Gratis dari Pemerintah, Siapkan KTP dan KK Asli
Diberitakan sebelumnya, PT. Video Dot Com bersama kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana pembajakan serta pencatutan logo Vidio tanpa izin dan dikomersilkan secara ilegal ke Polda Banten, Kamis (6/9/2022).
Tim Vidio menemukan adanya sebuah produk jenis set top box (STB) asal lokal dengan mencatut logo Vidio dan diperjual belikan di wilayah Banten.
Laporan tersebut telah diterima di SPKT Polda Banten dengan Nomor : LP/B/442/IX/2022/SPKTIII.DITRESKRIMSUS/POLDA BANTEN.
Modus dari kasus tersebut yaitu terduga terlapor dalam hal ini Welhome telah memproduksi STB dengan mencatut logo dari Vidio.
Bahkan dalam isi konten-kontennya, juga mencatut logo Vidio.
Sehingga atas tindakan tersebut, merugikan pihak PT. Vidio Dot Com hingga Rp 200 miliaran rupiah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/wqew3rwtefg.jpg)