Komnas Anak Kunjungi Korban Kekerasan Seksual oleh Oknum Pimpinan Pesantren di Kota Serang
Komnas Anak Provinsi Banten melakukan advokasi ke pesantren tempat kejadian aksi kekerasan seksual terhadap tiga orang santriawati di Kota Serang
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Baik itu di sekolah, kata dia, di lingkungan bermain ataupun di lingkup pertemanan anak.
Hendry menyampaikan, dalam penanganan kasus ini Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mendesak kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menuntut pelaku seberat-beratnya.
"Karena telah melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 (lima) miliar rupiah," katanya.
Selain itu, kata dia, pelaku juga bisa dijatuhi sanksi pidana tambahan 1/3 dari ancaman pidana awal.
Karena berprofesi sebagai pendidik (Pimpinan Pesantren) dan melakukan tindakan kejahatan kepada lebih dari satu orang korban.
"Pelaku juga dapat dijerat dengan pidana tambahan lainnya berupa tindakan kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku, hingga dijatuhi tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," ungkapnya.
