Komplotan Spesialis Pencuri Ponsel di Lebak Ditangkap, Rumah, Sekolah hingga Kantor Jadi Sasaran

Sat Reskrim Polres Lebak menangkap tiga pelaku pencurian spesialis telepon genggam.

Penulis: Nurandi | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Ilustrasi telepon genggam. Sat Reskrim Polres Lebak menangkap tiga pelaku pencurian spesialis telepon genggam. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Sat Reskrim Polres Lebak menangkap tiga pelaku pencurian spesialis telepon genggam.

AR (33), warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, MU (34) dan AS (28) warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak ditangkap setelah beberapa kali melakukan aksi maling handphone di sejumlah rumah warga dan pertokoan.

"Sasaranya pertokoan, rumah, dan sekolah jadi dalam melancarkan aksinya modusnya memanjat, mencongkel, membongkar, merusak untuk jalan masuk ke dalam tempat yang dituju untuk mencuri barang," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady saat dihubungi TribunBanten.com, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Komplotan Rampok Gondol Motor di Tempat Kos Serpong Tangsel, Aksi Pencurian Terekam CCTV

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya khususnya di wilayah Lebak Selatan.

Awal penangkapan tersangka yakni pada hari Senin (7/12/2022) kemarin, sekira jam 04.30 WIB didalam Kontrakan Kampung Pasir Haur, Desaa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Dirinya menyebutkan bahwa ketiga pelaku sudah ahli alias spesialis dalam mencuri HP di beberapa tempat.

"Jadi memang spesial dalam mencuri HP, dan sudah melakukan tindakannya beberapa kali di rumah, sekolah dan perkantoran," ujarnya.

Dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Lebak, sebelumnya tersangka juga pada (27/11/2022). Telah melakukan pencurian di di MTSN 2 Lebak, Kampung Bayah II, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Saat diamankan Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari dicuri oleh ketiga tersangka, diantaranya 1 jam tangan, 10 unit handpone.

Baca juga: Parkir di Jalan Ahmad Yani Cilegon, Mobil Pajero dan Avanza Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca

IPTU Andi menyampaikan, apa yang telah dilakukan ketiga tersangka, total kerugian yang di akibatkan oleh tersangka yakni sebesar Rp. 16.850.000, karena pencurian barang berharga.

"Atas perbuatannya tersangka, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved