Kasus Sampah Ilegal! Bupati Hasbi Bakal Seret Pelaku dan Pemilik Lahan ke Ranah Hukum

Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, akan menindak tegas pelaku dan pemilik lahan terkait kasus pembuangan sampah ilegal.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Kolase Tribun Banten
Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, akan menindak tegas pelaku dan pemilik lahan terkait kasus pembuangan sampah ilegal di Desa Gununganten dan Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, akan menindak tegas pelaku dan pemilik lahan terkait kasus pembuangan sampah ilegal di Desa Gununganten dan Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Diketahui, kegiatan pembuangan sampah ilegal tersebut pertama kali diketahui warga sekitar pada Selasa (7/10/2025).

Sampah-sampah itu diangkut menggunakan lima truk berwarna kuning dengan tulisan “Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.”

Baca juga: Kepentingan JB Soal Pembuangan Sampah Ilegal dari Serang ke Lebak Ditentang Bupati Hasbi

Kegiatan tersebut membuat warga Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, resah karena khawatir akan dampak negatif yang ditimbulkan.

Hasbi menegaskan, pembuangan sampah ilegal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, tidak boleh lagi ada pembuangan sampah secara open dumping seperti itu. Sanitary landfill pun sebenarnya tidak diperbolehkan. Sampah yang hanya ditutup menggunakan tanah tetap tidak diperkenankan menurut undang-undang tersebut,” kata Hasbi kepada TribunBanten.com, Jumat (10/10/2025).

Hasbi mengatakan, pembuangan sampah tersebut masuk kategori ilegal karena sampai saat ini Pemkab Lebak belum menjalin kerja sama dengan Pemkab Serang.

“Pemkab Lebak tidak pernah berkolaborasi dengan Pemkab Serang terkait pembuangan sampah,” ucapnya.

Oleh karena itu, dirinya menyayangkan tindakan DLH Kabupaten Serang yang membuang sampah di wilayahnya.

“DLH Kabupaten Serang tidak paham peraturan perundangan,” ujarnya.

Gandeng Polres Lebak

Hasbi mengaku, saat ini sudah memerintahkan DLH Lebak dan Satpol PP Lebak untuk menutup tempat pembuangan sampah ilegal tersebut.

Apabila tetap membandel, kata dia, orang nomor satu di Lebak itu akan menyeret kasus ini ke ranah hukum.

“Bilamana melalui spanduk larangan masih tidak digubris, saya akan mengajak Polres Lebak untuk menegakkan hukum di Lebak,” tegasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved