Regulasi Binary Option Belum Jelas Jadi Alasan Majelis Hakim Tak Sita Aset Doni Salmanan

Majelis Hakim memutuskan bahwa aset Doni Salmanan tidak dilakukan penyitaan karena regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Editor: Abdul Rosid
Kloase/Tribunnews.com
Majelis Hakim memutuskan bahwa aset Doni Salmanan tidak dilakukan penyitaan karena regulasi trading atau binary option masih belum jelas. 

Meski begitu, ada juga beberapa aset yang disita oleh negara.

"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ucapnya

Dilansir dari laman SIPP PN Bale Bandung, berikut daftar aset mewah yang menjadi barang bukti dan dikembalikan kepada Doni Salmanan:

Baca juga: Dulu Pamer Harta, Kini Nasib Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Terancam Dibui 5 Tahun

1. 1 buah handphone merek Samsung A52s warna hitam

2. 1 buah handphone merek iPhone 13 Pro Max warna abu-abu berikut simcard XL nomor 081910611225

3. 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Flip3 warna lavender

4. 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Fold3 warna hitam

5. 1 buah handphone merek Samsung Galaxy A52s warna hitam

6. 1 buah tablet merek Apple iPad Pro 11-inch warna hitam abu-abu

7. 1 buah handphone merek iPhone 12 Pro Max warna biru muda berikut simcard Telkomsel nomor 081312887903

8. 1 buah handphone merek Samsung Galaxy S10 warna hitam dengan simcard Indosat nomor 085861142225

9. 1 buah handphone merek iPhone 11 warna hitam berikut simcard Smartfren nomor 0881023575431

10. 1 buah handphone merek Xiaomi Redmi Note 9 Pro warna biru berikut simcard XL dengan nomor 085960512030

11. 1 buah handphone merek iPhone 13 warna silver dengan nomor IMEI 358612413746595

12. 1 buah kamera merek Sony warna hitam Cyber-Shot

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved