Pria Pengangguran Asal Serang Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, KPA Dorong Proses Hukum
Seorang pria pengangguran asal Serang diduga menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil tiga bulan.
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Seorang pria pengangguran asal Serang diduga menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil tiga bulan.
Komnas Perlindungan Anak (KPA) Kota Serang mendorong agar pelaku diproses hukum.
"Saya sedang mendampingi anak usia 15 tahun korban perkosaan," ujar Ketua KPA Kota Serang, Aulia Rahman, kepada TribunBanten.com melalui pesan Whatshapp, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Verrel Bramasta Ketakukan Rumah Barunya Disusupi Wanita Hamil Ngaku Istri Sang Aktor: Sudah 2 Kali
Dia mengungkapkan, pelaku pemerkosaan adalah seorang pemuda berusia 21 tahun yang juga tetangga korban dari RT berbeda.
Sementara itu, kata dia, korban masih berusia 15 tahun.
"Pelaku tetangga beda RT, usianya 21 (tahun,-red), pengangguran, korban sudah hamil 3 bulan," kata dia.
Kini, KPA Kota Serang sedang mendampingi dua anak korban kekerasan seksual.
Satu di antaranya yaitu di wilayah Pasar Lama.
Aulia akan mengusahakan sampai proses hukum terhadap pelaku.
"Mudah-mudahan lancar sampe proses hukum, korban 1 di pasar lama, 1 lagi saya belum tau karna belum ketemu," terangnya.
Untuk kasus kekerasan seksual di Kasemen sendiri, kata dia, saat ini ditangani oleh KPA Provinsi Banten.
Baca juga: Jasad Wanita Ditemukan di Sungai Cisadane Dengan Terikat dan Badan Terbungkus, Diduga Sedang Hamil
"Kalau yang di Kasemen sudah didampingi Komnas PA Provinsi," tuturnya.
Selanjutnya, pihaknya akan mendampingi korban untuk melakukan visum.

