Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akan Diperiksa KPK Soal Dugaan Kasus Suap Dana Hibah
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap dana hibah.
TRIBUNBANTEN.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap dana hibah.
Untuk diketahui, penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (21/12/2022).
Penggeledahan yang menyasar ruang kerja politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp7,8 triliun.
Baca juga: Usai Geledah Kantor Gubernur & Wagub Jatim, KPK Geledah 4 Lokasi Lain di Surabaya
“Terkait dengan itu, tentu setiap orang dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai dengan cara dan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang hukum acara pidana,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022).
Dari ruang kerja Khofifah, diketahui tim penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta bukti elektronik yang diduga berkaitan erat dengan perkara.
Atas dasar itu, dikatakan Firli, Khofifah disinyalir mengetahui peristiwa tindak pidana korupsi dalam kasus yang telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak ini.
Baca juga: Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa, Jubir KPK: Betul
“Seseorang dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Hal pasti adalah karena seseorang tersebut melihat, mendengar, atau mengalami sendiri tentang suatu peristiwa pidana atau seseorang karena perbuatannya atau keadaannya,” kata pensiunan polisi jenderal bintang tiga itu.
Firli Bahuri pun memastikan dalam penanganan kasus ini pihaknya bekerja secara profesional, tidak terancam kepentingan apapun.
“Jadi KPK sangat profesional dalam bekerja sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” tandasnya.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ruang Kerja Gubernur Jatim Khofifah Digeledah KPK
Yakni antara lain, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak, Rusdi selaku Staf Ahli Sahat , Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan Pokmas.
Diketahui, penetapan tersangka ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12/2022) malam.
Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar AS dengan nilai seluruhnya Rp1 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers menjelaskan bahwa konstruksi kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat.
Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.