Gaji PNS di Kota Serang Dipotong untuk Bayar Zakat, Syafrudin: Tak Boleh Protes

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipotong 2,5 persen untuk membayar zakat.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
zakat.or.id
Ilustrasi Zakat. Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipotong 2,5 persen untuk membayar zakat. Wali Kota Serang, Syafrudin, mengatakan aturan pemotongan gaji PNS untuk membayar zakat itu sudah diatur peraturan wali kota (Perwali). Untuk itu, dia meminta, agar PNS di Kota Serang tidak protes. Sebab, bagi umat beragama Islam bayar pajak hukumnya wajib. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipotong 2,5 persen untuk membayar zakat.

Wali Kota Serang, Syafrudin, mengatakan aturan pemotongan gaji PNS untuk membayar zakat itu sudah diatur peraturan wali kota (Perwali)

Untuk itu, dia meminta, agar PNS di Kota Serang tidak protes. Sebab, bagi umat beragama Islam bayar zakat hukumnya wajib.

Baca juga: Pengumpulan Zakat di Kota Serang Capai Rp 3,1 Miliar di Tahun 2022, Syafrudin: Ada Kenaikan, Tapi!

"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan mendapat keberkahan dari Allah SWT. Semuanya merupakan bentuk ibadah," kata Syafrudin ditemui di kantor Pemkot Serang, Senin (26/12/2022).

Syafrudin menargetkan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Serang untuk menarik zakat.

Jika, tidak sesuai target, dia menegaskan, akan mengevaluasi.

Baca juga: Penghimpunan Zakat, Infaq dan Sedekah Baznas Banten Tahun 2022 Capai Rp 24 Miliar

Untuk pengumpulan zakat hingga awal Desember 2022 ini mencapai Rp3,1 Miliar atau naik sekitar 25 persen dari tahun 2021 yang hanya terhimpun sebesar Rp 2,3 Miliar.

Namun, kata dia, pengumpulan zakat itu masih jauh dari target yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Serang. Pemkot Serang menetapkan penerimaan zakat Rp 7 Miliar pada 2022.

"Pengumpulan zakat tahun ini ada kenaikan sekitar 25 persen. Hal ini tentunya patut diapresiasi. Sebenarnya ditarget oleh Pemkot Serang Rp 7 Miliar, jadi masih jauh ini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Serang, Nani Abdulgani mengatakan, Baznas Kota Serang telah berupaya maksimal memenuhi target penerimaan zakat.

"Untuk pengelolaah zakat di Baznas Kota Serang sendiri, kita harapkan akan terus ditingkat kembali," katanya.

Baca juga: Penguatan Pengelolaan Zakat di Banten, Baznas Jalin Sinergitas Antar Pemerintah Daerah dan Kemenag

Sehingga, kata Nani, seluruh masyarakat Kota Serang yang berhak menerima infaq dan zakat dapat tersalurkan seluruhnya.

Jelasnya, zakat bukan hanya untuk menggugurkan kewajiban sebagai umat muslim untuk menunaikan rukun islam.

"Disamping itu juga, kita sudah menunaikan peraturan Undang-undang yang berlaku dalam aturan Negara," tambahnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved