Warga di bawah Usia 19 Tahun di Lebak Banyak Ikuti Isbat Nikah di Pengadilan Agama Rangkasbitung
Dari banyaknya perkara yang tercatat di Pengadilan Agama Rangkasbitung, salah satunya adalah perkara permohonan itsbat nikah.
Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Nurandi
Pelayanan di Kantor Pengadilan Agama Rangkasbitung, Senin (2/1/2022).
Pada tahun 2021 lalu, Pengadilan Agama Rangkasbitung mencatat total ada 103 perkara Itsbat.
Banyaknya perkara Itsbat tersebut, mengakibatkan tidak terlindungi hak-hak pada perempuan dan anak.
Gushairi menyampaikan, solusi dalam mengatasi pernikahan dini, harus dilakukan oleh semua unsur dan stakeholder, yang ada di Kabupaten Lebak, dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat.
"Harus ada edukasi dari pemerintah, kecamatan, dan unsur PKK. Kalau ada masyarakat menikah siri tolong disampaikan," ucapnya.
Baca Juga

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.