Warga di bawah Usia 19 Tahun di Lebak Banyak Ikuti Isbat Nikah di Pengadilan Agama Rangkasbitung

Dari banyaknya perkara yang tercatat di Pengadilan Agama Rangkasbitung, salah satunya adalah perkara permohonan itsbat nikah.

Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Nurandi
Pelayanan di Kantor Pengadilan Agama Rangkasbitung, Senin (2/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pengadilan Agama Rangkasbitung mencatat sepanjang tahun 2022, telah menerima total 1499 perkara, yang terdiri dari 1375 gugatan dan 124 perkara permohonan.

Dari banyaknya perkara yang tercatat di Pengadilan Agama Rangkasbitung, salah satunya adalah perkara permohonan itsbat nikah.

Itsbat nikah menurut undang-undang, sebagai pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan, dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Humas Pengadilan Agama Rangkasbitung Gushairi mengatakan, sepanjang tahun tahun 2022 kemarin, perkara permohonan itsbat nikah yang diterima PA Rangkasbitung sebanyak 84 perkara.

"Namun pada perkara tersebut didominasi anak di bawah usia 19 tahun," katanya saat berada di kantornya, Senin (2/1/2022).

Dirinya menyebutkan, ada tiga kategori umur yang bisa dibedakan, di antaranya pasangan berumur 15-19 tahun, 20-25 tahun, atau 26 tahun ke atas.

"Untuk pemohon yang berumur antara 15-19 tahun, mendominasi dalam permohonan itsbat nikah, yakni mencapai 57,1 persen."

"Sedangkan 20-25 tahun berjumlah 23 permohonan atau 27,4 persen sementara diatas 26 tahun mencapai 15,5 persen atau 13 permohonan," ujarnya.

Dari data Pengadilan Agama Rangkasbitung, faktor penyebab perkara Itsbat nikah tinggi, karena masih banyak di Kabupaten Lebak pernikahan di bawah tangan, atau nikah siri dan umur pasangan di bawah usia 19 tahun.

Berdasarkan syarat perkawinan, yakni pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, setiap calon laki-laki maupun perempuan dibolehkan untuk menikah jika sudah mencapai umur 19 tahun.

Gushairi mengungkapkan, alasan banyaknya perkara Itsbat, ada berbagai faktor yang mempengaruhi hal tersebut.

"Ngotot karena putus sekolah, hamil duluan, dan faktor ekonomi dan mereka mau ngapain. Akhirnya memilih untuk menikah," ujarnya.

Dirinya melanjutkan, selain itu ada alasan lain dari banyaknya nikah siri karena biaya di KUA yang tinggi.

"Kenapa menikah siri, mereka mengatakan di KUA itu biayanya tinggi, tapi enggak tau yah. Tinggi katanya, mungkin karena ketidaktahuan," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved