Oknum Guru di Lebak Ditetapkan Tersangka Usai Ngamuk dan Todongkan Senjata ke Warga
Satreskrim Polres Lebak menetapkan tersangka kepada oknum guru berinisial SE (42), setelah melakukan pemukulan terhadap 6 orang warga.
Penulis: Nurandi | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Satreskrim Polres Lebak menetapkan tersangka kepada oknum guru berinisial SE (42), setelah melakukan pemukulan terhadap 6 orang warga.
Bukan hanya itu, oknum guru SE juga menodongkan pitol air softgun kepada warga.
Pristiwa pemukulan dan penodongan pistol terjadi pada Selasa 2 Januari 2023 di Jalan Raya Pasar Malingping, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Baca juga: GURU di Malingping Lebak Tiba-tiba Ngamuk Pukuli 6 Orang Warga hingga Todongkan Pistol!
Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi, mengatakan, saat ini SE sudah resmi jadi tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Lebak.
"Sudah ditetapkan tersangka. Saat ini sudah ditahan juga,"katanya saat ditemui TribunBanten.com di kantornya, Kamis (5/1/2023).
Dirinya menyebutkan penetapan tersangka SE karena melakukan ancaman dan perbuatan yang tidak menyenangkan.
"Setelah kami melakukan hasil gelar perkara, berdasarkan dua bukti yang cukup. Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Ancaman yang dilakukan SE sendiri yakni menodongkan senjata jenis air softgun kepada warga.
Yang berawal saat mobilnya terperosok dan terjebak macet di Jalan Raya Malingping.
Diketahui SE juga merupakan seorang guru olahraga di salah satu madrasah di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.
Andi menyampaikan pihaknya juga menyampaikan alat berupa pistol air softgun yang digunakannya untuk mengancam warga.
"Jadi yang bersangkutan mengaku hanya baru kali menggunakan pistol ini, karena saat itu dirinya merasa terancam," katanya.
Baca juga: Skandal Oknum Kades dan Guru SD di Hotel saat Malam Tahun Baru, Kepergok di Kamar Mandi Tanpa Busana
Dirinya menambahkan pihaknya, masih terus melakukan pemeriksaan lebih kepada tersangka.
"Jadi kami melakukan pemeriksaan apakah SE, pernah juga melakukan tindakan yang sama di tempat lain," ucapnya.
Saat ini SE masih menjalani Pemerintah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SE disangkakan pasal 335 KUH Pidana dan UU darurat.
Modus Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Pelaku Pelecehan Seksual, Ajak Korban ke Hotel |
![]() |
---|
Dipanggil DPRD Banten, Kepsek SMAN 4 Kota Sebut Oknum Guru Terduga Pencabulan Sudah Non Job |
![]() |
---|
Bejat Oknum Guru di Tangerang Tega Cabuli Muridnya Hingga 9 Kali |
![]() |
---|
Sekolah Swasta Protes Keras! SMAN 2 Malingping Masih Terima Siswa Setelah SPMB Ditutup |
![]() |
---|
Pegawai di Malingping Lebak Diminta Iuran Pengajian Bulanan, Camat: Untuk Konsumsi dan Amplop Kiyai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.