Napi Kabur dari Lapas Serang
Gunakan Kayu Bekas, 2 Narapidana di Lapas Kelas II A Serang Kabur Memanjat Tembok
Dua orang narapidana dikabarkan telah kabur dari Lapas Kelas II A Serang, pada hari Rabu (28/12/2022) sekira pukul 17.55 WIB.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Sedangkan A merupakan narapidana kasus penggelapan dengan vonis selama 2 tahun 6 bulan.
S ditahan di Lapas Kelas II A Serang sejak 4 Agustus 2022, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II B Serang.
"Kedua napi ini berbeda tempat, namun mungkin diduga mereka sudah berkolaborasi sejak awal ingin melancarkan niatnya, maka di saat yang sama mereka melakukannya secara bersama-sama," ungkapnya.
Menurut Juno, pihaknya sudah mendalami kasus ini dan dipastikan tidak ada indikasi keterlibatan petugas.
Insiden ini, kata Juno, murni karena kelalainya petugas yang berjaga pada saat itu.
"Sudah kita lakukan pendalaman tentu nanti akan ada beberapa pihak yang bertanggung jawab," tukasnya.
Yang pasti, apabila para narapidana ini telah ditangkap.
Pihaknya akan memberi sanki kepada para narapidana yang melarikan diri.
"Dalam ketentuan tidak mengatakan demikian, tapi tentu kita akan ada sanksi-sanksi yang diberikan kepadanya karena ini melakukan pelanggaran," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.