Napi Kabur dari Lapas Serang

FAKTA Narapidana Kabur di Banten Terjadi Tiap Tahun Sejak 2020, Berikut Daftarnya

Kasus narapidana kabur dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Banten kembali terjadi. Setidaknya telah tiga kali dalam kurun waktu dua tahun.

Editor: Glery Lazuardi
Pexels.com
Ilustrasi lapas. Kasus narapidana kabur dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Banten kembali terjadi. Setidaknya telah tiga kali, sejumlah narapidana kabur dari penjara di Banten dalam kurun waktu dua tahun. Terakhir, dua narapidana di Lapas Kelas IIA Serang kabur dengan cara memanjat tembok pada 28 Desember 2022. 

Dalam situasi jam rawan itu, kedua narapidana menggunakan kayu untuk memanjat tembok.

"Saat ini kita sudah lakukan pendalaman tentang modus operandinya, kita sudah memintai keterangan beberapa pihak petugas," katanya.

Identitas Napi

Kedua narapidana itu berinisial S dan A. Diketahui, S merupakan narapidana kasus pencurian yang dipidana selama 3 tahun.

S ditahan di Lapas Kelas IIA Serang sejak 22 November 2022, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

Sedangkan A merupakan narapidana kasus penggelapan yang dipidana selama 2 tahun 6 bulan.

A ditahan di Lapas Kelas IIA Serang sejak 4 Agustus 2022, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

Dilakukan Pencarian

Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono, mengatakan Lapas Kelas IIA Serang langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan tracking dan pencarian.

"Upaya yang kita lakukan, kita tetap melakukan pencarian bersama Poles kita cari ke rumahnya dan tempat keluarganya," ungkapnya.

Untuk bisa menemukan kedua narapidana tersebut, pihaknya membuat empat tim.

Tim dari Sat Reskrim Polresta Serang Kota dan Kanwil Kemenkumham Banten juga membantu melakukan pencarian.

Baca juga: Napi di Lampung Tewas Gantung Diri di Lapas, Sempat Cekcok dengan Istri

"Kita lakukan normalisasi keadaan di dalam lapas, namun pelayanan kunjungan, aktifitas warga binaan dan kegiatan di tempat ibadah tetap normal seperti biasa," ungkapnya.

Atas insiden itu, kini narapida yang tidak memiliki kepentingan tidak diberikan kebebasan dalam melakukan aktifitas di Lapas.

"Dulu bebas berjemur di luar lingkungan blok, melakukan kegiatan rutin olahraga sekarang hanya betul-betul pemain saja. Kalau yang lainnya hanya bisa olahraga dan melakukan aktifitas di dekat bloknya saja," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved