Ferry Irawan Jadi Tersangka KDRT Venna Melinda, Terancam 5 Tahun Penjara, akan Diperiksa Pekan Depan
Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT terhadap sang istri, Venna Melinda.
TRIBUNBANTEN.COM - Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT terhadap sang istri, Venna Melinda.
Ayah sambung Verrel Bramasta itu dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
Melansir TribunJatim.com, sebelumnya penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan memeriksa lima orang saksi, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Tak Hanya Lakukan KDRT, Ferry Irawan Tak Beri Nakfah Venna Melinda Selama 3 Bulan Terakhir
Setelah melakukan gelar perkata, Ferry Irawan pun langsung dinyatakan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, hari ini penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.
Agenda pemanggilan tersebut dijadwalkan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (16/1/2023) pekan depan.
"Kemudian, hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI,"
"Supaya hari senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi Undangan yang dilayangkan," ujar Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Dirmanto menambahkan, pihaknya berharap, pihak tersangka Ferry Irawan dapat memenuhi agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut secara kooperatif.
"Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkas mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.
Mengungkap, hasil pemeriksaan terhadap Ferry Irawan, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto menyebut, Ferry memanfaatkan dahi atau jidatnya untuk menekan bagian hidung istrinya itu, secara kuat-kuat hingga kedua rongga hidung Venna mengeluarkan darah.

Baca juga: Verrel Bramasta Syok hingga Menangis saat Tahu Venna Melinda Alami KDRT, Curhat ke Irfan Fadilla
Perlakuan tersebut dilakukan oleh Ferry saat berada di dalam kamar sebuah hotel berlokasi di Kota Kediri, pada Minggu (8/1/2023) pagi.
Luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh Ferry atau terlapor, terdapat pada bagian alat pernafasan; hidung, korban atau Venna Melinda.
Bekas luka akibat kekerasan tersebut. Hendra menegaskan, telah dilakukan visum oleh pihak medis dari salah satu rumah sakit yang ditunjuk oleh pihak korban.
"Hasil keterangan korban, dia ditekan sama kepala terlapor. Jadi menekan hidungnya sampai berdarah."
Suami di Panongan Tangerang Tega Aniaya Istri hingga Kritis, Pelaku Kabur |
![]() |
---|
Terjerat Kasus KDRT, Ustaz Terkenal di Bandung Diduga Pukul hingga Ludahi Anak Sendiri |
![]() |
---|
Pengusaha Rudy Ong Chandra Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim |
![]() |
---|
BREAKING NEWS 6 Pengeroyok Wartawan dan Humas KLH di Serang Jadi Tersangka, Satu Anggota Brimob |
![]() |
---|
Polda Banten Belum Tetapkan Tersangka 2 Anggota Brimob yang Keroyok Wartawan dan Staf KLH, Kenapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.