Ferry Irawan Jadi Tersangka KDRT Venna Melinda, Terancam 5 Tahun Penjara, akan Diperiksa Pekan Depan

Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT terhadap sang istri, Venna Melinda.

Kolase Tribun Banten
Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT terhadap sang istri, Venna Melinda. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT terhadap sang istri, Venna Melinda.

Ayah sambung Verrel Bramasta itu dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

Melansir TribunJatim.com, sebelumnya penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan memeriksa lima orang saksi, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Tak Hanya Lakukan KDRT, Ferry Irawan Tak Beri Nakfah Venna Melinda Selama 3 Bulan Terakhir

Setelah melakukan gelar perkata, Ferry Irawan pun langsung dinyatakan sebagai tersangka

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, hari ini penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.

Agenda pemanggilan tersebut dijadwalkan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (16/1/2023) pekan depan.

"Kemudian, hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI,"

"Supaya hari senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi Undangan yang dilayangkan," ujar Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Dirmanto menambahkan, pihaknya berharap, pihak tersangka Ferry Irawan dapat memenuhi agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut secara kooperatif.

"Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkas mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.

Mengungkap, hasil pemeriksaan terhadap Ferry Irawan, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto menyebut, Ferry memanfaatkan dahi atau jidatnya untuk menekan bagian hidung istrinya itu, secara kuat-kuat hingga kedua rongga hidung Venna mengeluarkan darah.

Kepada polisi, Venna mengatakan Ferry Irawan menggunakan kepala untuk menekan hidungnya hingga mengeluarkan darah.
Kepada polisi, Venna mengatakan Ferry Irawan menggunakan kepala untuk menekan hidungnya hingga mengeluarkan darah. (Kloase/Tribunnews.com)

Baca juga: Verrel Bramasta Syok hingga Menangis saat Tahu Venna Melinda Alami KDRT, Curhat ke Irfan Fadilla

Perlakuan tersebut dilakukan oleh Ferry saat berada di dalam kamar sebuah hotel berlokasi di Kota Kediri, pada Minggu (8/1/2023) pagi.

Luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh Ferry atau terlapor, terdapat pada bagian alat pernafasan; hidung, korban atau Venna Melinda.

Bekas luka akibat kekerasan tersebut. Hendra menegaskan, telah dilakukan visum oleh pihak medis dari salah satu rumah sakit yang ditunjuk oleh pihak korban.

"Hasil keterangan korban, dia ditekan sama kepala terlapor. Jadi menekan hidungnya sampai berdarah."

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved