Profil Revaldo, Aktor Pecandu Narkoba yang Suka Nyabu dan Nyimeng

Profil Revaldo, aktor yang baru-baru ini ditangkap karena tersandung kasus narkoba, ia diketahui suka nyabu dan nyimeng

Editor: Siti Nurul Hamidah
(TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)
Profil Revaldo, aktor yang baru-baru ini ditangkap karena tersandung kasus narkoba, ia diketahui suka nyabu dan nyimeng 

Peruntungannya berlanjut. Film Hidayah yang melibatkannya sebagai pemain dijadwalkan tayang di bioskop pada 12 Januari.

Namun, Revaldo kembali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba sebelum film itu dirilis.

Baca juga: Cara Ferry Irawan Lakukan KDRT Tanpa Meninggalkan Bekas di Tubuh Korban, Venna Melinda Buka Suara

Ia ditangkap di apartemen di kawasan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap kronologi penangkapan artis peran Revaldo.

Zulpan mengatakan awalnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat pada Senin (9/1/2024) bahwa di tempat tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.

Polisi kemudian memantau lokasi hingga akhirnya Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB.

“Selanjutnya tim merespons dan menindaklanjuti informasi tersebut, dan melakukan pengamatan atau penggambaran terhadap seorang laki-laki,” ujar Zulpan dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).

sidang_revaldo
sidang_revaldo (TRIBUNNEWS.COM/IMAN SURYANTO)

“Pada sekitar pukul 04.30 Tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Revaldo Fifaldi Suria Permana,” lanjut Zulpan.

Saat menangkap Revaldo, pihak kepolisian langsung menggeledah tempat tersebut.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu buah ponsel dan memeriksa tes urine Revaldo. Hasil tes urine-nya positif Methamfetamin Amfetamin dan THC.

Polisi juga menggeledah lokasi kedua, yakni sebuah apartemen di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru.

Dari situ didapatkan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang ditemukan tersebut yakni 1 buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram.

Baca juga: Ferry Irawan Jadi Tersangka KDRT Venna Melinda, Terancam 5 Tahun Penjara, akan Diperiksa Pekan Depan

1 buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram.

1 (satu) buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.

Kemudian, 1 plastik klip yang berisi kertas papir, 2 butir Pil Extacsy, 3 Pack kertas Papir

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved