Kasus Narkoba Aktor Revaldo dari Tahun 2006 - 2023: Kecanduan Nyabu dan Nyimeng Kini Jadi Pengedar
Perjalanan kasus narkoba aktor Revaldo kini menjadi sorotan kembali usai dirinya ditangkap karena mengkonsumsi barang haram tersebut
Hukuman maksimalnya, yakni 12 tahun penjara.

Kronologi penangkapan Revaldo, polisi sudah memantaunya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap kronologi penangkapan artis peran Revaldo.
Revaldo ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Zulpan mengatakan awalnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat pada Senin (9/1/2024) bahwa di tempat tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.
Polisi kemudian memantau lokasi hingga akhirnya Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB.
“Selanjutnya tim merespons dan menindaklanjuti informasi tersebut, dan melakukan pengamatan atau penggambaran terhadap seorang laki-laki,” ujar Zulpan dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Bukan Hanya Pecandu, Revaldo Si Rangga AADC Juga Pengedar Narkoba
“Pada sekitar pukul 04.30 Tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Revaldo Fifaldi Suria Permana,” lanjut Zulpan.
Saat menangkap Revaldo, pihak kepolisian langsung menggeledah tempat tersebut.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu buah ponsel dan memeriksa tes urine Revaldo. Hasil tes urine-nya positif Methamfetamin Amfetamin dan THC.
Polisi juga menggeledah lokasi kedua, yakni sebuah apartemen di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru.
Dari situ didapatkan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang ditemukan tersebut yakni 1 buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram, 1 (satu) buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.
Kemudian, 1 plastik klip yang berisi kertas papir, 2 butir Pil Extacsy, 3 Pack kertas Papir, 1 buah Penghalus Ganja, 5 buah plastik klip sisah sabu, 3 buah kaca pipet, 1 buah alat hisap Ganja, 8 buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.
Zulpan mengatakan, dalam pemeriksaan Revaldo mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Tia.
Sementara, ganja diperoleh dari seorang bernama Guntur.
Polisi Ringkus 9 Tersangka Produsen Tembakau Sintetis, Dijual Lewat Online |
![]() |
---|
Polda Banten Tangkap 778 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan |
![]() |
---|
Akui Kebebasan Berpendapat Dijamin Negara, Polisi Klaim Tangkap Perusuh-Pembakar, Bukan Pedemo! |
![]() |
---|
Bukan Meteor Atau Septic Tank, Ledakan di Pamulang Tangsel Diduga Berasal dari Tabung Gas 12 Kg |
![]() |
---|
Kasus Narkoba: Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 800 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.