Video Sebut Gaji PNS Kecil dan Tak Bisa Libur, BKN Beri Penjelasan, Memang Berapa Gajinya?

Beredar video di media sosial yang menyebutkan gaji PNS kecil. Video itu salah satunya dibagikan akun Instagram

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi tes CPNS. Beredar video di media sosial yang menyebutkan gaji PNS kecil. Video itu salah satunya dibagikan akun Instagram ini, Jumat (13/1/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Beredar video di media sosial yang menyebutkan gaji PNS kecil.

Video itu salah satunya dibagikan akun Instagram ini, Jumat (13/1/2023).

"Sebuah video viral dengan caption Gaji PNS kecil, kerjanya diatur, kerja sampai tua dan waktu berkumpul dengan keluarga sedikit," tulis keterangan unggahan tersebut.

Baca juga: Cek Rekening: Tunjangan Khusus Guru PNS, Non-ASN, dan PPPK Antara Rp 1,5 Juta-Satu Kali Gaji Pokok

Hingga Jumat (13/1/2023) sore, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 500 kali pengguna Instagram.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, mengatakan rekrutmen PNS bersifat sukarela.

Namun, jika telah diterima menjadi PNS, maka terdapat konsekuensi yang harus dipatuhi.

"Rekruitmen PNS kan sifatnya sukarela. Tapi kalau seseorang sudah diterima dan mengabdi, tentunya ada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang harus dipatuhi sebagai konsekuensi," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com.

Satya mengimbau, sebelum memutuskan untuk melamar sebagai aparatur sipil negara (ASN), agar mencari informasi secara detail.

"Seseorang seyogyanya mencari informasi sebanyak2nya sebelum melamar dan mengabdi sebagai ASN (PNS/PPPK)," tandasnya

Rincian besaran gaji PNS dari golongan I hingga IV Besaran gaji PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.

Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Baca juga: Gaji PNS di Kota Serang Dipotong untuk Bayar Zakat, Syafrudin: Tak Boleh Protes

Berikut rinciannya:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved