Beli Elpiji 3 Kg di Tangsel Wajib Pakai KTP, Pedagang Sembako: Warung Juga Dibolehin, Pangkalan Jauh
Mulai tahun ini, pembelian gas elpiji 3 kilogram atau elpiji melon wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, alasan pembelian gas elpiji wajib menunjukkan e-KTP dilakukan agar proses distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.
"Pembelian elpiji 3 kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi elpiji bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan elpiji tersebut," ujarnya, Senin (26/12/2022).
Selain itu, ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.
Di luar dari tiga jenis konsumen tersebut, warga lain tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pedagang Sembako di Tangsel: Enggak Masalah asal Warung Kecil Bisa Jual"

Kapolda Banten Temui Massa Aksi, Sampaikan Belasungkawa Atas Insiden Brimob Tabrak Ojol di Jakarta |
![]() |
---|
Buntut Rekannya Tewas Terlindas Rantis Brimob di Jakarta, Ojol se-Banten Geruduk Mapolda Banten |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Jumat 29 Agustus 2025 di Serang, Pandeglang, Lebak hingga Tangerang |
![]() |
---|
Cuaca Besok, Jumat 29 Agustus 2025: Cek Hujan di Pandeglang, Serang, Lebak dan Cilegon |
![]() |
---|
Cuaca Besok, Jumat 29 Agustus 2025: Cek Hujan di Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.