Masuk Tahun Politik, ASN Diminta Netral dan Bersikap Profesional

Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta netral dan bersikap profesional pada tahun politik. Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Acara pengarahan kepada 404 PNS BNPT RI di Aula Harmoni Kantor BNPT, Sentul Kabupaten Bogor pada Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta netral dan bersikap profesional pada tahun politik. Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Mengacu pada UU ASN, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Baca juga: ASN Kemenkumham Wajib Isi Laporan Harta Kekayaan, Kini Makin Mudah via Aplikasi Seraya

Untuk mewujudkan ASN netral dan profesional, maka BNPT membentuk Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

“PNS di lingkungan BNPT harus menjadi ASN yang lebih profesional, pembinaan terhadap PNS BNPT akan terus berlanjut,” kata Sestama BNPT RI Bangbang Surono.

Pernyataan itu disampaikan saat memberikan pengarahan kepada 404 PNS BNPT RI di Aula Harmoni Kantor BNPT, Sentul Kabupaten Bogor pada Selasa (17/1/2023).

Melalui Dewan Pengurus Korpri, kata dia, PNS BNPT juga akan dibina untuk memiliki jiwa korsa yang diharapkan dapat mengamalkan nilai-nilai BNPT (Berintegritas, Nasionalisme, Profesional dan Terpuji) dan 3 K (Kejujuran, Kedisiplinan, dan Kerjasama).

Adanya Korpri, menurut dia, seluruh pegawai BNPT yang berstatus ASN dapat memahami makna yang terkandung dalam Panca Prasetya Korpri.

Sehingga dapat membangun kesadaran untuk memiliki solidaritas dan soliditas yang kuat, menjalankan kode etik PNS serta menjalin persatuan dan kesatuan.

“Diharapkan nilai-nilai BNPT dan 3K dapat terinternalisasi pada seluruh PNS di lingkungan kerja BNPT,” katanya.

Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, netralitas ASN tidak bisa ditawar.

“Saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral (di tahun politik) itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi,” ujar Ma'ruf dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet.

KASN Terima 2.073 Pelanggaran Netralitas Selama 2020-2022

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh 2.073 ASN selama 2020 sampai 2022.

Dari 2.073 ASN yang menjadi pihak terlapor itu, 1.605 ASN atau sekitar 77,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas.

Sebanyak 1.420 orang dari 1.605 ASN yang terbukti melanggar itu telah dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah terkait berdasarkan rekomendasi KASN.

Baca juga: Cek Rekening: Tunjangan Khusus Guru PNS, Non-ASN, dan PPPK Antara Rp 1,5 Juta-Satu Kali Gaji Pokok

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved